Berita Seleb

MS GLOW Kalah Gugata, Bayar Denda Rp 37 Miliar ke Ps Glow, Istri Juragan99: Kami Lebih Dirugikan

Digugat oleh pemilik PS Glow, Juragan 99 terkena denda puluhan milyar rupiah sebagai bentuk hukuman sengketa merk dagang.

TRIBUN-MEDAN.COM - Digugat oleh pemilik PS Glow, Juragan 99 terkena denda puluhan milyar rupiah sebagai bentuk hukuman sengketa merk dagang

Memang bukan hanya juragan 99, ada enam pihak lainnya sebagai tergugat, termasuk Shandy Purnamasari sebagai istri Gilang.

Menurut Pengadilan Niaga Surabaya, Gilang Widya dianggap tak memiliki hak menggunakan merk dagang MS Glow.

Pihak penggugat dinilai memiliki hak merk dagang PS Glow yang sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkum dan HAM.

Hakim mengadili jika MS Glow menyerupai dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan PS Glow.

Sempat digugat sebesar Rp 360 miliar, hakim hanya menjatuhkan hukuman senilai Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow sebagai penggugat.

Hal itu membuat bingung dan kaget.

Netizen merasa selama ini lebih familiar dengan MS Glow milik Juragan 99 dibandingkan dengan brand PS Glow.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved