AKBP Brotoseno Dipecat

RESMI AKBP Brotoseno Dipecat, Kariernya di Polri Selesai, Berikut Perjalanan Kasus Brotoseno

Polemik terkait mantan napi kasus korupsi tersebut berkesudahan lewat pemecatan. Sebelumnya Brotoseno sempat aktif kembali di Polri hingga menuai per

Editor: Salomo Tarigan
Kompas TV/ Tribunnews
AKBP Raden Brotoseno 

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri. Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Berikut Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno:

Ditangkap November 2016 karena Kasus Suap

Diberitakan Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.

Dalam penangkapan, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Lantas, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Pada waktu itu, Brotoseno diketahui menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. 

Divonis 5 tahun penjara

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.

Selain itu, Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved