AKBP Brotoseno Dipecat

AKBP Brotoseno Dipecat Setelah Viral, jika Tidak Viral tak Dipecat? ICW Dorong Kapolri Bentuk Tim

Persoalan pemecatan berawal dari viral kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal mantan napi korupsi yang aktif bertugas lagi di Polri.

Editor: Salomo Tarigan
KOlase Tribun Timur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan AKBP R Brotoseno 

 TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Raden Brotoseno akhirnya dicopot dari institusi Polri.

Persoalan pemecatan berawal dari viral kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal mantan napi korupsi yang aktif bertugas lagi di Polri.

Meski Brotoseno dibela sejumlah petinggi Polri, pada akhir AKBP Raden Brotoseno harus rela lepas kariernya di Polri.

ICW menyebut pemecatan AKBP Raden Brotoseno harus dijadikan pelajaran bagi seluruh jajaran anggota kepolisian, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tak ada lagi menolerir praktik korupsi di tubuh Polri.

Baca juga: Didatangi Polisi Usai Ketua RT Koar-koar Kelakuan Petugas Ganti Alat CCTV| Brigadir J Ditembak

Namun, bagi ICW, pemecatan Brotoseno bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian.

"Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Untuk memitigasi peristiwa Brotoseno berulang, ICW merekomendasikan Kapolri agar segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Sebab, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa," jelas Kurnia.

Menurut ICW, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, dalam hal ini Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian.

"Maka dari itu, ke depan, poin revisi PP 1/2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausula khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni, Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Kurnia.

Di luar itu, guna menegaskan komitmen antikorupsi, ICW juga mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian diduga melakukan praktik korupsi.

Hal tersebut, menurut Kurnia, menjadi penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi.

Sempat Viral

Berkaca pada peristiwa Brotoseno, ICW mengingatkan kepada Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat.

Sebab, isu Brotoseno sudah ICW tanyakan melalui surat resmi ke kepolisian sejak bulan Januari lalu, tapi hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved