Polisi Dipecat
MENGURANGI Anggota Polri Nakal yang Tak Berguna, Brigpol Hadianto Dipecat, Ini Sejumlah Kasusnya
Tindakan tegas berupa pemecatan Brigadir Dian Hadianto itu lantaran berulang kali melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Ini adalah bagian dari supaya tidak diulangi, oleh personel polri khususnya di Polres Garut namun ini apabila ada oknum yang melakukan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Dalam satu tahun ini Polres Garut diketahui sudah melakukan sidang kode etik sudah sebanyak 6 kali.
Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang divonis mutasi, penundaan pangkat juga teguran secara tertulis.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: TANGIS Ibunda Brigadir J: Mana Bapak Ibumu yang Kau Bangga-banggakan Itu? Kau Bilang Terbaik Itu. .
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Polisi di Garut Dipecat Tidak Hormat, Pakai Narkoba dan 4 Kali Maling Sepeda Motor
AKHIRNYA AKBP Brotoseno Resmi Dipecat, Begini Curhat Tata Janeeta Setelah Suami Diberhentikan Tidak Hormat
TRIBUN-MEDAN.com - Per tanggal 14 Juli 2022, AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Seperti yang diketahui publik, AKBP Raden Brotoseno adalah suami dari penyanyi Tata Janeeta.
Status keanggotaan Brotoseno sebagai anggota polisi memang sempat menjadi polemik. Pasalnya, Brotoseno merupakan mantan napi kasus korupsi.
Diketahui, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat
Meski demikian, Brotoseno malah masih aktif sebagai anggota Polri setelah bebas dari bui.
Kini, dalam sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Raden Brotoseno (TRIBUN-TIMUR.COM)
Nurul mengatakan, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.
"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.