TERNYATA Pemecatan Razman Nasution Didukung DPD KAI Se-Indonesia, Petrus: Keputusan Pleno Bulat

Perilaku Razman Nasution dianggap menciderai organisasi KAI dan profesi advokat. Tak pelak, KAI menjatuhkan sanksi pemecatan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto pengacara Razman Nasution dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena dianggap menciderai organisasi dan profesi advokat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution kembali jadi buah bibir. Kali ini berembus kabar tak sedap tentang pengacara asal Sumatra Utara (Sumut) tersebut.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) merespons isu seputar sepak terjang anggotanya, Razman Nasution yang kerap menuai polemik di masyarakat.

Perilaku Razman Nasution dianggap menciderai organisasi KAI dan profesi advokat. Tak pelak, KAI menjatuhkan sanksi pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Razman Nasution.

Tak tanggung-tanggung, pemecatan Razman Nasution ternyata didukung DPD KAI se-Indonesia.

Bahkan perwakilan DPD datang ke Jakarta untuk mengikuti rapat pleno yang digelar DPP KAI dan berujung pemecatan Razman Nasution.

Selain pemecatan dari pengurus, Razman Nasution juga didepak dari keanggotaan KAI.

"Pemecatan ini diputuskan secara bulat dalam rapat pleno KAI," kata Vice President KAI Bidang Hukum, Petrus Bala Pattyona, didampingi pengurus KAI dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Ultimatum Irjen (Purn) Ricky Sitohang, Razman Nasution: Tak Peduli Jenderal, Saya Lawan Kau!

Lebih lanjut Petrus Bala Pattyona menandaskan KAI telah mencabut SK Razman Nasution.

"Sehingga apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat, oleh karena itu secara resmi dalam SK kami nomor dua mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat karena dia menjadi advokat melalui kongres advokat Indonesia," kata Petrus.

"Setelah diteliti data-datanya disimpulkan SK-nya harus dicabut," lanjutnya.

Di samping itu Petrus Bala menegaskan Razman Nasution dipecat secara tidak hormat.

Namun, Petrus menyebutkan alasan lain pemecatan tidak akan dibuka ke publik karena bersifat internal.

"Banyak alasan yang tidak akan kami buka. Intinya teman-teman pasti paham, mengapa SK-nya dicabut dan dipecat tidak hormat," tutur Petrus.

"Ya apakah dia mau pindah organisasi urusan dia, tapi proses dia menjadi Advokat melalui Kongres Advokat Indonesia dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik menambahkan pihaknya tidak mau hanya gara-gara satu orang akan berdampak negatif terhadap organisasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved