Berita Seleb
Nikita Mirzani Bela Istri Putra Siregar, Sebut Akun Centang Biru Dukung MS Glow Karena Dibayar
Permasalahan sengketa merk dagang MS Glow melawan PS Glow semakin sengit dan cukup membuat masyarakat bingung mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Lalu Nikita menyinggung soal pertemanan dalam kasus MS Glow dan PS Glow.
"Jadi pertemanan nya bukan dari hati, tapi dari mulut pindah ke rekening tabungan wkwk," ketusnya.
Nyai pun tak lupa mendoakan PS Glow yang sudah dinyatakan menang.

"Bismillah yah, semoga bandingnya mereka kalah, amiin," tuturnya.
Nikita Mirzani tentu mendukung Putra Siregar dengan merk PS Glow.
Karena diketahui Nikita memiliki perseteruan dengan Gilang Widya Pramana dan istri nya beberapa waktu lalu.
Septia Siregar Dituding Blokir Instagram Maharani dan Shandy
Maharani Kemala terus memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar dalam Instagram Story-nya.
Ia juga menyebutkan jika dirinya terbuka untuk diskusi, namun ia mengatakan jika Septia Siregar sudah memblokir akun sosial medianya.
Menanggapi hal itu, istri Putra Siregar buka suara. Ia pun membantah tudingan tersebut dengan memperlihatkan video tangkapan layar yang membuktikan jika dirinya tak pernah memblokir akun tersebut.
"Oke di sini saya bakal nunjukkin akun yang aku blokir. Di sini sama sekali nggak ada nama si mbak M dan S," ujar Septia Siregar dalam unggahan Instagram @septiasiregar17, dikutip Minggu (17/7/2022).
Septia Siregar menuding balik Maharani dan istri Juragan 99 itu yang sebenarnya memblokir akun Instagram miliknya.
"Jujur dari awal mereka yang memblokir saya, saya takutnya ini jadi fitnah lagi dan memutarbalikkan fakta," terangnya.
"Dari awal saya tidak pernah memblokir, justru kebalikannya mereka yang memblokir saya, saya enggak mau ini fitnah jadi saya tunjukkin buktinya, dan saya tidak bisa cek pencarian atas nama mereka," sambungnya lagi.
Baca juga: Heboh Dulu Ngaku Omzet 600 M, Juragan 99 Mendadak Bantah Omzet MS Glow Usai Disentil Soal Pajak
Baca juga: Sempat Disenggol Stafsus Menkeu Soal Omzet, CEO MS Glow Beri Klarifikasi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow ke merek dagang MS Glow.
Pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shand6 Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia wajib membayar kerugian Rp 37 miliar pada PS Store dan menarik semua merek dagang yang beredar.
Namun gugatan serupa, sebelumnya sudah dimenangkan oleh MS Glow lebih dulu di Pengadilan Negeri Medan.
Permasalahan ini pun hingga kini belum menemukan titik terang, banyak pihak yang berharap agar kedua pihak bisa damai dan permasalahan ini tak melebar kemana-mana lagi.
(cr18/tribun-medan.com)