Berita Medan

Kadispora Medan Sebut PSMS Harus Bayar Retribusi Sebelum Gunakan Stadion Teladan: Kali Ini Berbeda

Pihak Pemko Medan mengatakan PSMS Medan tidak membayar retribusi yang mengakibatkan PSMS vs Gumarang FC batal

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
Anggota Komunitas berfoto di Stadion Teladan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pertandingan persahabatan antara PSMS Medan vs Gumarang FC di Stadion Teladan Medan pada Sabtu lalu (16/7/2022) batal dilaksanakan.

Menurut Informasi yang dihimpun Tribun Medan pembatalan tersebut sebab PSMS belum mengajukan permintaan izin dari Pemko Medan dan belum membayar retribusi untuk penggunaan lapangan.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan Pulungan Harahap menapik tidak memperbolehkan PSMS mengadakan pertandingan di Stadion Teladan.

Dijelaskan Pulungan bahwa batalnya pertandingan sebab belum adanya pihak PSMS Medan yang meminta izin untuk penggunaan lapangan bola.

"Bukan kita tidak izinkan bermain tapi mereka (PSMS) belum meminta izin untuk penggunaan lapangan," jelasnya saat di konfirmasi, (Senin (18/7/2022).

Dilanjut Pulungan bahwa beberapa waktu lalu, ia mengaku bertemu dengan pihak PSMS Medan untuk membahas penggunaan Stadion Teladan.

"Jadi mereka saat itu hanya meminta izin dari tanggal 23-29 Juli untuk pertandingan piala bergilir selebihnya untuk pertandingan persahabatan dan lain sebagainya itu tidak ada," terangnya.

Dipastikan Pulungan bahwa pihak PSMS Medan tidak ada memberikan surat permohonan izin penggunaan stadion untuk melawan Gumarang FC.

"Harus izin karena pemasangan lampu di Stadion itu perlu dua sampai tiga orang yang bertugas dan berjaga untuk menghidupkan lampu juga butuh dua atau tiga hari," jelasnya.

Disinggung tidak ada pembayaran retribusi penggunaan stadion, Pulungan pun membenarkan hal tersebut.

"Untuk saat ini memang ada yang berbeda dimana tahun -tahun sebelumnya mereka boleh bermain tanpa ada izin dan pembayaran retribusi tapi kali ini berbeda," jelasnya.

Disinggung berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh PSMS Medan, Pulungan tidak memberikan harga detail.

"Stadion Teladan ini merupakan aset Pemko Medan, makanya mereka harus membayar retribusi," ucapnya.

Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan PSMS dikatakan Pulungan mengacu kepada Perda No 3 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

"Retribusi itu hanya stadion sebenarnya dan itu berlakunya kepada contohnya kalau PSMS dia kan PT (swasta). Tapi kalau yang pakai dia pemerintah contohnya gubernur, beda, iya (dibebaskan retribusi), PSMS ini kena karena PT yang bermain," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved