Sumut Terkini
NEKAT Jambret HP, Tukang Bangunan di Tebingtinggi Ini Hampir Diamuk Massa
Beruntung polisi segera mengamankan pelaku dari amukan warga yang geram terhadap tindakannya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI- Seorang pria berhasil diamankan Polres Tebingtinggi usai melancarkan aksi penjambretan di Jalan Sudirman, Kelurahan, Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi pada Senin (18/7/2022) sore.
Beruntung polisi segera mengamankan pelaku dari amukan warga yang geram terhadap tindakannya.
Kasat Reskrim Polresta Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, satu orang pelaku yang berhasil diamankan adalah Indra Kusuma Hasibuan (25).
Baca juga: BOCAH Ini Berhasil Lawan Jambret, Pelaku Berhasil Ditangkap Saat Sedang Tidur
Dia merupakan warga Jalan Pulau Belitung, Kota Tebingtinggi itu yang keseharian bekerja sebagai tukang bagunan.
Kusuma diamankan usai menjambret handphone milik Maulida Izmi Nasution (15) saat melintasi di jalan Sudirman Tebingtinggi.
"Sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap pelaku," ujar Junisar, Senin (18/7/2022).
Saat melancarkan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor beat bersama satu orang rekannya.
Pelaku kata Junisar telah mengikuti korban sebelum melakukan penjambretan.
Namun aksi keduanya gagal usai kepolisian bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku.
Baca juga: Pelaku Jambret yang Rampas Tas Ibu-ibu di Labuhan Batu Ditembak, Nekat Kabur saat Ditangkap
"Jadi pelaku ini membututi korban dari belakang, kemudian mengambil handphone korban dari dalam dasbor kendaraannya. Dia ditangkap warga dan kepolisian yang ada disana," sambung Junisar.
Namun sebut dia, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku lainya berhasil kabur saat hendak diamankan.
Pelaku berhasil kabur, saat warga menangkap Kusuma.
"Saat melakukan aksinya pelaku bersama satu orang rekannya. Namun satu rekannya itu berhasil kabur saat mau diamankan, saat ini masih kita lakukan pengejaran," kata dia.
Selain pelaku, polisi pun berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan untuk menjambret.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Berdasar pasal 363, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hajr_jambret_20150917_205043.jpg)