Timnas Indonesia
Perkembangan Proses Naturalisasi Jordi Amat & Sandy Walsh Berbelit, Begini Penjelasan Exco PSSI
Menurut Hasani Abdulghani, proses naturalisasi kedua pemain tersebut saat ini tengah menunggu persetujuan DPR.
TRIBUN-MEDAN.com - Proses naturalisasi dua pemain calon timnas Indonesia yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh masih belum selesai hingga saat ini.
Terkini Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hasani Abdulgani, menjelaskan alur proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh yang terkesan berbelit-belit.
Menurut Hasani Abdulghani, proses naturalisasi kedua pemain tersebut saat ini tengah menunggu persetujuan DPR.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu kemudian memberikan penjelasan terkait alur proses naturalisasi.
Pasalnya, banyak penggemar yang bertanya-tanya mengapa proses naturalisasi Jordi dan Sandy terkesan lama dan berbelit-belit.
Baca juga: RESMI! Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Jordi Amat Gabung Klub Malaysia JDT
"Ya prosesnya 'kan dari pertama kita sebagai PSSI atau federasi tentu ke induk kita yaitu Kemenpora."
"Dari Kemenpora itu ada beberapa pertanyaan yang harus kita lengkapi secara administrasi, mereka lengkapi baru mereka proses."
"Karena ini masalah kewarganegaraan, masuk ke Kemenkumham."
"Selepas dari Kemenkumham, yang butuh waktu agak lumayan lama waktu itu, kemudian ke Kemensetneg."
"Karena dari Kemensetneg itu nanti 'kan keluar Keppres (Keputusan Presiden). Jadi mereka harus godog juga di situ."
Baca juga: Shin Tae-yong Masih Butuhkan Jordi Amat, Tak Terpengaruh soal Kepindahannya dari Eropa ke Asia

"Karena di Kemenkumham sudah di-godog detail, maka di Kemensetneg tidak lama."
"Namun, undang-undang mengatakan Presiden tidak bisa menandatangani Keppres itu tanpa persetujuan DPR. Itu undang-undangnya."
"Maka Presiden, dalam hal ini Kemensetneg, mengirim berkas tersebut ke DPR untuk meminta persetujuan."
"Nah, sekarang berada di DPR, untuk kedua nama ini (Jordi Amat dan Sandy Walsh)," jelas Hasani di YouTube Registaco.
Hasani kemudian mengajak masyarakat untuk berdoa bersama agar DPR segera mengeluarkan rekomendasi untuk kemudian dikirim kembali ke Kemensetnag.