Berita Medan

PSMS Diminta Bayar Retribusi Stadion Teladan, Walikota Bobby: Itu Aset Pemko Medan dan Ada Perdanya

Walikota Medan Bobby Afif Nasution menegaskan kepada seluruh perusahaan swasta yang menggunakan aset Pemerintah Kota wajib bayar retribusi

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat diwawancarai,Rabu (1/6/2022).Anisa 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Walikota Medan Bobby Afif Nasution menegaskan kepada seluruh perusahaan swasta yang menggunakan aset Pemerintah Kota wajib bayar retribusi, Senin (18/7/2022).

Begitupun terkait permasalahan pihak PSMS Medan pada saat menggunakan Stadion Teladan untuk keperluan latihan atau apapun harus membayar retribusi.

"Semua kegiatan yang menggunakan fasilitas Pemerintah Kota apabila dilakukan pihak swasta itu berbayar dan bukan untuk PSMS saja tapi seluruh perusahaan swasta," jelasnya.

Lanjut Bobby, aturan tersebut juga sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016.

"Tahun 2016 lagi jadi ini sudah lama Perdanya jadi jelas ya bukan aturan Bobby Nasution. Dalam perda itu sudah ada retribusi lampu berapa dan semua aturan lengkapnya. Kita hanya menegakkan Perda," terangnya.

Bobby juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen menjaga aset-aset Pemerintah Kota dengan baik.

"Apalagi aset Pemko Medan ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka harus kita upayakan baik itu menjaga dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Terkait persoalan mengenai PSMS Medan yang batal bertanding melawan Gumarang FC karena belum memiliki izin, Walikota Bobby tidak menjawab hal tersebut.

Bobby hanya mengaku bahwa pihaknya sudah bertemu dengan PSMS Medan.

"Jadi kita sudah komunikasi dengan PSMS yang pasti pemerintah daerah membuka seluas luasnya bagi seluruh perusahaan yang ingin menggunakan aset daerah," jelasnya.

Disinggung permasalahan MES para PSMS Medan, apakah harus membayar retribusi? Bobby pun enggan menjawab.

"Nah ini pertanyaannya manas-manasi saja pastinya seluruh Aset Pemko Medan ada retribusinya," ucapnya.

Diharapkan Lapangan Teladan ini dikatakan Bobby bisa menambah PAD Kota Medan.

"Termasuk Mes PSMS dan seluruh aset Pemko Medan mudah-mudahan bisa menambah PAD Kota Medan," tukasnya.

Sebelumnya, pertandingan persahabatan antara PSMS Medan vs Gumarang FC di Stadion Teladan Medan pada Sabtu lalu (16/7/2022) batal dilaksanakan.

Menurut Informasi yang dihimpun Tribun Medan pembatalan tersebut sebab PSMS belum mengajukan permintaan izin dari Pemko Medan dan belum membayar retribusi untuk penggunaan lapangan.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan Pulungan Harahap menapik tidak memperbolehkan PSMS mengadakan pertandingan di Stadion Teladan.

Dijelaskan Pulungan bahwa batalnya pertandingan sebab belum adanya pihak PSMS Medan yang meminta izin untuk penggunaan lapangan bola.

"Bukan kita tidak izinkan bermain tapi mereka (PSMS) belum meminta izin untuk penggunaan lapangan," jelasnya saat di konfirmasi, (Senin (18/7/2022).

Dilanjut Pulungan bahwa beberapa waktu lalu, ia mengaku bertemu dengan pihak PSMS Medan untuk membahas penggunaan Stadion Teladan.

"Jadi mereka saat itu hanya meminta izin dari tanggal 23-29 Juli untuk pertandingan piala bergilir selebihnya untuk pertandingan persahabatan dan lain sebagainya itu tidak ada," terangnya.

Dipastikan Pulungan bahwa pihak PSMS Medan tidak ada memberikan surat permohonan izin penggunaan stadion untuk melawan Gumarang FC.

"Harus izin karena pemasangan lampu di Stadion itu perlu dua sampai tiga orang yang bertugas dan berjaga untuk menghidupkan lampu juga butuh dua atau tiga hari," jelasnya.

Disinggung tidak ada pembayaran retribusi penggunaan stadion, Pulungan pun membenarkan hal tersebut.

"Untuk saat ini memang ada yang berbeda dimana tahun -tahun sebelumnya mereka boleh bermain tanpa ada izin dan pembayaran retribusi tapi kali ini berbeda," jelasnya.

Disinggung berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh PSMS Medan, Pulungan tidak memberikan harga detail.

"Stadion Teladan ini merupakan aset Pemko Medan, makanya mereka harus membayar retribusi," ucapnya.

Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan PSMS dikatakan Pulungan mengacu kepada Perda No 3 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

"Retribusi itu hanya stadion sebenarnya dan itu berlakunya kepada contohnya kalau PSMS dia kan PT (swasta). Tapi kalau yang pakai dia pemerintah contohnya gubernur, beda, iya (dibebaskan retribusi), PSMS ini kena karena PT yang bermain," terangnya.

Untuk besaran biaya retribusi, Pulungan menjelaskan bahwa cara penghitungannya per item.

Dia memberikan contoh jika di Stadion Teladan, maka akan dikenakan untuk pemakaian lapangan Rp 300 ribu per jamnya.

"Misalnya Teladan lah, lapangan itu per jamnya Rp 300 ribu, lapangan bola saja ya, tribunnya Rp 200 ribu per jam kalau tribun tertutup ini, kalau lampu Rp 300 per jam, per item dia," jelasnya.

Menurutnya, polemik saat ini adalah jika PSMS Medan menggunakan stadion tersebut untuk latihan.

Dia mengatakan bahwa jika PSMS Medan ingin latihan di salah satu dari stadion tersebut, harus membayar retribusi.

"Sekarangkan yang bermasalah itu kalau PSMS yang latihan di situ, kalau dia mau latihan di situ ya harus bayar retribusi," sebutnya.

Kalau pihak PSMS tidak mau membayar retribusi, dia menegaskan agar PSMS Medan tidak melakukan latihan di kedua stadion tersebut.

"Kalau nggak jangan di situ latihannya, kan ada lapangan di Jalan Pancing," tegasnya.

Hingga saat ini Tribun Medan masih menunggu Konfirmasi dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution terkait adanya retribusi untuk Penggunaan stadion Teladan.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved