Sengketa Lahan dan Bangunan
Jhon Robert Pastikan Dirinya Pemilik Lahan dan Bangunan Caldera Coffee
Jhon Robert Simanjuntak memastikan bahwa dirinya lah pemilik lahan dan bangunan Caldera Coffee
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Jhon Robert Simanjuntak memastikan bahwa lahan dan bangunan Caldera Coffee yang dieksekusi PN Medan adalah miliknya.
Menurut Jhon Robert, eksekusi yang dilakukan PN Medan terhadap lahan dan bangunan Caldera Coffe itu tidak tepat.
Sampai saat ini, persoalan sengketa lahan dan bangunan Caldera Coffee itu masih dalam pengajuan kasasi dengan penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn di Mahkamah Agung.
"Kenapa masih dilakukan eksekusi, padahal masih ada proses hukum yang berlangsung," ujar Robert, Senin (18/7/2022).
Dirinya juga sudah membeli tanah tersebut dari Irfan Anwar dan Muntaser di hadapan notaris.
Dia juga sudah melakukan proses balik nama atas namanya sendiri dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 481 seluas 98 meter persegi dan 482 seluas 106 meter persegi.
"Saya membeli tanah itu dari Irfan Anwar dan Muntaser, kemudian melangsungkan akta jual beli di depan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis," jelasnya.
Pihak penggugat bernama Albina dan kawan kawan mengajukan gugatan untuk SHM miliknya di Pengadilan Tinggi Usaha Negara.
Akan tetapi, pada 22 Desember 2021 putusan akhir PT TUN menolak gugatan tersebut.
Saat ini, Robert sudah mengurus proses kasasi yang berjalan sudah satu bulan.
Dirinya pun mengaku baru mendapatkan hasil berupa surat relas penyerahan kontra memori kasasi pada Senin 18 Juni 2022.
Terkait eksekusi ini, Robert sendiri akan melakukan upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan tempat yang sudah dia beli dengan sertifikat yang sah.
"Sertifikat juga sudah saya buat menjadi jaminan hak tanggungan ke Bank BTN. Oleh karna itu, saya anggap tidak ada keadilan saat proses eksekusi kemarin," bebernya.(cr28/tribun-medan.com)
