MAFIA TANAH

PERINGATAN Keras Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto kepada Mafia Tanah

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, PS diduga mengubah data pada sertifikat tanah dan membuat sertifikat dengan data

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat kunjungan kerja di Kantor Pertanahan Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022). 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU), kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dari tahun 2020 sedikitnya sudah 30 orang ditetapkan menjadi tersangka, empat di antaranya pejabat BPN.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang dibongkar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). Kasus ini diungkap berdasar laporan para korban kejahatan agraria sejak tahun 2020. (Tribunnews/Fandi Permana)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah yang dibongkar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). Kasus ini diungkap berdasar laporan para korban kejahatan agraria sejak tahun 2020. (Tribunnews/Fandi Permana) (Tribunnews/Fandi Permana)

Polisi Ingatkan Warga Target Mafia Tanah Adalah Lahan Kosong yang Tak Dijaga 

Polisi mengungkapkan salah satu sasaran mafia tanah adalah lahan kosong yang tak dijaga. "Nah target-targetnya ini perlu diwaspadai, biasanya adalah lahan-lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kombes Hengki mengungkapkan setidaknya ada lima modus yang kerap dilakukan mafia tanah dalam perampasan tanah yang tak dijaga.

Empat di antaranya modus operandi baru.

1. Modus Pertama

Modus pertama yang acap kali dilakukan adalah menciptakan figur peran pengganti seolah-olah mewakili keluarga korban. Modus ini seperti dialami keluarga artis Nirina Zubir. "Ini modus klasik yaitu sebagai contoh yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir. Di mana sindikasi ini ciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir," jelas Hengki. "Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu, dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," sambungnya.

2. Modus Kedua

Modus kedua yang dilakukan pelaku biasanya menentukan target lahan. Hengki menyebut lahan-lahan kosong milik pemerintah dan pribadi yang tidak dijaga menjadi sasaran pelaku. Peran dari oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kelurahan dan kecamatan bermain dalam modus ini. Bersama ketiga elemen pejabat itu para mafia tanah menciptakan Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan untuk digugat di PTUN.

3. Modus Ketiga

Modus ketiga, lanjut Hengki, mirip dengan modus kedua. Namun, dalam hal ini, lahan yang telah diincar pelaku tidak memiliki sertifikat. "Lalu dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah," ucap Hengki. Menurut Hengki, dalam kasus ini, peran oknum pejabat BPN pun terlibat. Para pejabat BPN biasanya melakukan tindakan pengukuran bidang yang sedari awal diniatkan keliru. "Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu. Di sini terkadang ini ada pendapat salah SOP, salah administrasi. Tapi dalam penyelidikan kami di dalamnya ada mens rea, ada niat jahat sengaja membuat peta bidang yang overlap," jelas Hengki.

4. Modus Penyelewenangan PTSL

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Modus ini disebut Hengki sebagai modus canggih. Para pelaku bahkan melakukan akses ilegal. Lebih lanjut Hengki mengatakan modus keempat terkait penyelewengan program PTSL. Hengki mengatakan peran pejabat BPN berperan dalam menciptakan data yang keliru terkait sertifikat pemohon. Hengki mencontohkan kepada salah satu lahan tanah milik warga bernama Sugiman seluas 37 meter persegi. Sugiman saat itu mengajukan permohonan PTSL. Namun, sertifikat miliknya itu tidak kunjung keluar. Di satu sisi dalam administrasi pihak BPN disebutkan sertifikat itu diserahkan kepada pemohon. "Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," jelas Hengki.  Lalu sertifikat ini diganti identitasnya, yuridis, kemudian data fisik dan masuk kepada akses ilegal, masuk kepada KKP dan terjadilah perubahan identitas dan tanah korban menjadi lebih luas 2.400 meter, tapi bukan atas nama korban melainkan atas nama lain. Jadi korbannya pemohon dan lahan orang lain yang diserobot," tambahnya.

5. Modus dengan istilah Super Akun

Modus terakhir yang ditemukan penyidik merupakan cara paling baru. Hengki menyebut modus kelima ini dengan istilah super akun. "Modus kelima ini modus paling canggih kami masih lidik di mana ini disebut super akun," katanya. Pelaku, kata Hengki, memiliki akses ke akun yang dikelola dalam sistem KKP dan melakukan pengubahan data secara diam-diam. Setidaknya ada tiga orang yang menjadi korban dalam modus terbaru ini. "Jadi menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan 3 korban. Kami masih lidik korban ada di mana karena banyak korban tidak sadar tanahnya diambil alih oleh mafia tanah," pungkas Hengki.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto. (IST)

Peringatan Kerasa Hadi Tjahjanto 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved