Pemkab Deliserdang
Wabup Deliserdang Ali Yusuf Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022
dalam arahan Bupati Ashari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD
TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang HMA Yusuf Siregar sampaikan jawaban Bupati Asahari Tambunan terhadap Pandangan Umum Fraksi, Mengenai Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Lubuk Pakam, Selasa (19/7/2022).
Ia menjelaskan, dalam arahan Bupati Ashari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang TA 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik bersama Wakil Ketua DPRD lainnya yaitu H Drs. T. Akhmad Tala'a dan H. Nusantara Tarigan Silangit SE MM.
Pada kesempatan itu, Ali Yusuf Siregar mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada DPRD.
“Atas pencapaian untuk keempat kalinya opini laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2021 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dan diharapkan pada tahun mendatang opini ini dapat dipertahankan,” kata Wabup.
Adapun jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di antaranya, dari Fraksi Partai Gerindra, terkait pencapaian PAD yang belum memenuhi target dapat dijelaskan bahwa hal ini disebabkan masih adanya dampak wabah covid 19 sehingga realisasi pajak yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan terutama pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengenai silpa yang seharusnya dapat difungsikan untuk membangun infrastruktur dapat dijelaskan bahwa silpa tersebut merupakan sisa dana yang sudah ditentukan penggunaannya seperti dak fisik, dana sertifikasi guru, dana FKTP, serta dana BOS.
Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Nasional Demokrat. Selanjutnya Fraksi Partai Golongan Karya mengenai belum maksimalnya pelayanan terhadap kebersihan atau persampahan di lingkungan Kabupaten Deli Serdang.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terkait dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dapat dijelaskan bahwa hasil evaluasi dari KEMENPAN-RB memiliki trend yang positif dari tahun 2020 sebesar 64,39 menjadi 67,08 di tahun 2021.
Selanjutnya dari Fraksi Partai Demokrat, tentang kemiskinan dan pengangguran, hal ini telah ditindaklanjuti antara lain melalui penganggaran dana pemulihan ekonomi nasional sebesar 10 milyar lebih yang diperuntukkan untuk perlindungan sosial dan dukungan ekonomi.
Kemudian dari Fraksi Partai Amanat Nasional, terkait pengawasan terhadap belanja transfer dana desa dan alokasi dana desa, dapat dijelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain melakukan audit tujuan tertentu, reviu, pemantauan dan evaluasi.
Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat, saran mengenai kinerja dan komunikasi, hal ini akan menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah.
Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia, mengenai langkah-langkah konkrit dalam pencapaian target PAD, telah dilakukan upaya antara lain dengan penambahan loket-loket pembayaran, pemasangan alat perekam data transaksi keuangan kepada wajib pajak dan tersedianya sistem pembayaran pajak secara online.
Atas kritik, saran, masukan dan apresiasi serta kerjasama yang telah terjalin selama ini.
"Kami berharap pada masa yang akan datang dapat ditingkatkan lagi demi keberhasilan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deliserdang yang sama-sama kita cintai ini," kata Wabup HMA Yusuf Siregar sebelum mengakhiri laporannya.
*