Demo Buruh
Desak Anies Ajukan Banding soal UMP DKI Jakarta, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Balai Kota
Para buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI
Desak Anies Ajukan Banding soal UMP DKI Jakarta, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Balai Kota
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022). Mereka melakukan demontrasi terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 yang turun.
Para buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI Jakarta 2022.
Dilansir Wartakotalive.com, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan, putusan PTUN yang memenangi gugatan Apindo sangat tidak relevan.
"Karena kami melihat, apa yang digugat Apindo tidak mewakili siapapun,” ujarnya saat aksi si depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
“Artinya hanya Apindo yang menggugat, tentunya (putusan PTUN) ini sangat berpengaruh pada jalan perekonomian bagi kaum buruh," imbuhnya.
Winarso mengungkapkan, putusan PTUN tersebut sangat mempengaruhi perekonomian buruh ke depannya.
Menurutnya, Apindo hanya mengalami kerugian moral dari putusan PTUN tersebut.
Sementara, pihaknya sangat merasakan kerugian moral sekaligus material dari putusan PTUN.
"Kami sebagai kaum buruh, kami sangat terpukul ketika memang itu (UMP) diturunkan. Kami berharap dengan UMP yang besarnya 4,6 juta bisa menaikkan taraf hidup," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari Apindo terkait upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4,6 Juta Rupiah menjadi Rp 4,5 Juta.
Baca juga: DEMO BURUH TERKAIT JHT: Yang Kerja Gue, Yang Capek Gue, Duit-Duit Gue, Kok Situ yang Nyusahin!
Terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). (*)
