Sumut Terkini
Kejari Siantar Tingkatkan Kasus Gorong-gorong Galvanis ke Penyidikan
Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan termasuk Mantan Plt Kadis PUPR Jonson Tambunan (JT) yang kayak bertanggungjawab saat itu.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah meningkatkan kasus dugaan kerugian negara dalam kasus pembangunan gorong-gorong galvanis ke tingkat penyidikan.
Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan termasuk Mantan Plt Kadis PUPR Jonson Tambunan (JT) yang kayak bertanggungjawab saat itu.
Ditemui di Rumah Restorative Justice di Kompleks Gedung DPRD Kota Siantar Rabu (20/07/2022), Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Siantar, Yoki Rendra Pardede SH mengatakan pihaknya sudah memanggil banyak saksi untuk dimintai keterangan saat penyelidikan.
Baca juga: TIMBANGAN Pedagang Pasar Horas Siantar Dicek, Antisipasi Kecurangan saat Jual Beli
"Inisial JT diperiksa di penjara (Lapas Siantar)," ucap selain telah memeriksa mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jonson Tambunan (JT), jaksa juga telah memeriksa kontraktor dari PT SAMK Berman Simanjuntak dan lainnya.
Selain telah memeriksa mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jonson Tambunan (JT), ujar Rendra, jaksa juga telah memeriksa kontraktor dari PT SAMK Berman Simanjuntak dan lainnya.
Selanjutnya, Seksi Pidsus Kejari Siantar akan melakukan gelar perkara hancurnya jembatan gorong-gorong galvanis yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,985 miliar.
Setelah gelar perkara, jaksa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Tinggal finishing. Setelah gelar perkara, naik ke penyidikan. Nanti juga akan diterbitkan perintah penyidikannya," ungkap Kasi Pidsus Ferdinan Sirait menambahkan keterangan Rendra Pardede.
Nantinya setelah kerugian keuangan negara dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jaksa nantinya akan menetapkan tersangka dalam perkara hancurnya jembatan gorong-gorong galvanis tersebut.
Sebelum hasil hitung keluar, jaksa akan meminta keterangan ahli kontruksi untuk melakukan penilaian terhadap kontruksi bangunan jembatan gorong-gorong galvanis yang telah hancur.
Baca juga: Polres Pematang Siantar Apel Gabungan Penganaman Melintasnya Pejabat Negara dan Rombongan W20
"Nanti kita akan minta penilaian dari ahli konstruksi dari USU," kata Ferdinand.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 yang lalu, Proyek Pembangunan Jembatan Gorong-gorong Galvanis senilai Rp 9,985 miliar dibayar lunas oleh Pemko Siantar kepada kontraktor dari PT SAMK.
Hanya saja di tahun 2020, meski belum pernah dimanfaatkan secara maksimal, proyek itu sudah hancur lebur.
Hancurnya jembatan gorong-gorong galvanis di Jalan Lingkar (Outer Ring Road) tersebut alhasil berdampak pada kerugian negara, sehingga disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar sejak tahun 2021 yang lalu dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian pada tahun 2022 ini, Seksi Intel menyerahkan penanganan perkara ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Siantar, untuk dimatangkan.
Sejak itu, personil Seksi Pidsus Kejari Siantar menggelar penyelidikan.
(Alj/tribun-medan.com)
