Kasus Korupsi

EKS Kadispora Karo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan mantan Kadispora Kabupaten Karo Robert Billy Peranginangin, sebagai tersangka.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Mantan Kadispora Karo Robert Billy Peranginangin (memakai rompi), digiring menuju Rutan Kabanjahe, di Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (21/7/2022). Robert ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus korupsi pengadaan sarana olahraga di Stadion Samura Kabanjahe. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karo Robert Billy Peranginangin sebagai tersangka.

Diketahui Robert ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di lapangan Samura Kabanjahe.

Robert ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Karo.

Seusai keluar dari ruang pemeriksaan, Robert langsung digiring oleh tim Seksi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Karo.

Baca juga: PEDAGANG Lemparkan Meja ke Satpol PP saat Penertiban di Pasar Pon Sergai

Saat keluar ruangan, tampak Robert menggunakan rompi berwarna orange dan tangannya terlihat diborgol.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo I. L. Nardo Sitepu, kasus korupsi yang menjerat Robert merupakan kasus pengadaan sarana olahraga tahun anggaran 2018. Dijelaskan Nardo, anggaran yang digunakan untuk pengadaan sarana olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tersebut, sebesar 1,6 miliar rupiah.

"Kami telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di Stadion Samura tahun anggaran 2018, dengan tersangka RB," Ujar Nardo, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan Nardo, di dalam kasus ini Robert berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA).

"Dari kasus ini, sesuai dengan perhitungan yang telah kita lakukan bersama tim ahli, kurang lebih sebesar 200 juta rupiah," Ucapnya.

Baca juga: BEREDAR Video Ribuan Pelajar Pramuka Pesta bak di Diskotik dalam Penutupan Jambore Daerah Sumut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Robert langsung dibawa oleh tim penyidik dengan pengawalan ketat ke Rumah Tahanan (Rutan) Kabanjahe. Dari kasus ini, Robert akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai langkah selanjutnya Nardo menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Nantinya, dari serangkaian pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

(mns/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved