Wanita Bersuami Dua

Kini Santi Nyesal Punya Suami Dua Berujung Penjara, Memelas Minta Keringanan Hukuman ke Hakim

Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang nekat memalsukan identitas untuk bersuami dua memelas ke hakim

TRIBUN MEDAN / GITA
Sidang pledoi dugaan pemalsuan identitas, dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang nekat memalsukan identitas untuk bersuami dua memelas ke hakim minta keringanan hukuman.

Ia menilai, tuntutan 4 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan terlalu berat.

"Tolong ringakan hukuman kami buk hakim, kami menyesali perbuatan yang sudah kami lakukan," kata Santi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022).

Hal senada juga disampaikan suami keduanya yang juga sama-sama diadili dalam perkara ini yakni Iwan Setiadi.

Iwan mengaku perbuatan itu ia lakukan karena ketidaktahuannya mengenai hukum.

"Iya yang mulia, saya merasa bersalah dan menyesali kejadian ini, saya memohon kepada ibu hakim untuk memberikan keringanan terhadap hukuman saya," ujarnya.

Iwan mengatakan masih punya tanggungjawab finansial kepada orangtuanya.

"Saya mohon yang mulia, saya harus bertanggungjwab kepada keluarga saya," ucapnya.

Usai kedua terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi), JPU Randi Tambunan menyatakan tetap pada tuntutannya sebelumnya yakni meminta supaya Majelis Hakim menghukum kwduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.

"Kami tetap pada tuntutan Majekis Hakim," pungkas jaksa Randi.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda sidang pekan dwpan agenda vonis.

Diberitakan sebelumnya, bahwa JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.

Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.

Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.

Dikatakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat 1 ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved