Pergantian Penulisan Pematangsiantar

Wali Kota Keluarkan Surat Edaran, Ganti Penulisan Pematangsiantar Jadi Pematang Siantar

Plt Wali Kota Siantar Susanti Dewayani mengubah penulisan Pematangsiantar menjadi Pematang Siantar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pemko Siantar saat ini membuka lelang 11 jabatan setingkat kepala dinas, Kamis (17/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Plt Wali Kota Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan Surat Edaran bernomor :180/4335/VIII/2022 Tentang Penulisan Pematang Siantar.

Dalam surat yang diterbitkan Kamis (22/7/2022) itu, diketahui perubahan penulisan tersebut merujuk dua aturan.

Adapun bunyi Surat Edaran Perubahan Penulisan Kota Pematangsiantar menjadi Pematang Siantar yaitu berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956.

Baca juga: Kota Siantar dan Sibolga Jadi Daerah Pertama yang Gunakan Aplikasi Mypertamina di Sumut

Tentang Pembentukan Daerah Otonom kota-kota besar dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatera Utara, 

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan menindaklanjuti hasil fasilitasi produk hukum Daerah dari biro organisasi dan biro hukum Provinsi Sumatera Utara

“Untuk itu disampaikan kepada para pimpinan SKPD dan Direksi BUMD bahwa untuk penulisan Pematang Siantar dalam seluruh naskah dinas dan produk hukum di lingkungan Kota Pematang Siantar harus dipisah,"

"Semula Pematangsiantar menjadi Pematang Siantar,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Plt Wali Kota Susanti Dewayani tersebut.

Baca juga: Luas Kota Siantar Berkurang, Pemko Siantar Berjuang Kembalikan Luas Batas Wilayah

Berkaitan dengan perubahan penulisan ini, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Herry Okstarizal yang dihubungi via WhatsApp menyampaikan, penulisan Kota Pematang Siantar ditulis terpisah dalam kedua aturan tersebut.

“Sesuai di surat edaran Plt Wali kota merujuk UU Darurat No 8/1956 jo PP No 15/1986, bahwa penulisan Pematang Siantar di kedua aturan tersebut ditulis secara dipisah,” kata Herry.

Herry sendiri belum menjawab saat disinggung apakah Pemko Pematangsiantar telah berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumatera Utara terkait perubahan penulisan tersebut. (Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved