Batas Wilayah Kota Siantar
Luas Kota Siantar Berkurang, Pemko Siantar Berjuang Kembalikan Luas Batas Wilayah
Luas Kota Siantar diketahui telah berkurang cukup banyak. Sekarang, Pemko Siantar berjuang mengembalikan luas wilayah
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Pemko Siantar masih berjuang mengembalikan luas kota seperti semula, dimana Kemendagri sempat menetapkan luas Kota Siantar 7.591 hektare.
Padahal Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW yang hingga saat ini masih berlaku, luas Kota Siantar tertera adalah 7.997 hektare.
Pemko Siantar kemudian mengajak Pemkab Simalungun melakukan sinkronisasi titik koordinat batas daerah pada semua wilayah perbatasan Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.
Baca juga: CUACA PANAS, Kota Siantar Zona Merah Kasus DBD
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Siantar, Titonica Zendrato menerangkan, Pemko Siantar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), serta menyampaikan surat keberatan atas pengurangan luas dengan koordinat yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat keberatan tersebut, katanya, telah dibalas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui surat Nomor 136/2629 tertanggal 10 Maret 2022.
Isinya, untuk melaksanakan perubahan/revisi penarikan garis batas dan titik koordinat serta membuat kesepakatan bersama atas batas daerah antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Kota Siantar dan Simalungun Marak Aksi Pencurian Rel Kereta Api yang Ancam Keselamatan Penumpang
"Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematangsiantar telah melakukan pelacakan ulang pada 298 titik koordinat di sepanjang batas wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun," kata Titonica.
Selain itu, ujar Tito, Pemko Siantar telah melaksanakan pertemuan dalam rangka menetapkan kesepakatan bersama atas batas wilayah, sehingga tercipta kepastian hukum wilayah administrasi Pemerintahan Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
“Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan. Seperti pelayanan administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, administrasi pemilihan umum, pengalokasian dana pembangunan tepat sasaran dan sesuai administrasi wilayah, serta tidak ada wilayah yang abu-abu (tidak jelas kepemilikan wilayahnya),” katanya.
Baca juga: Dicopot Sebagai Kadis Kominfo oleh Wali Kota Siantar, Pardamean Manurung Tetap Hormat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar menambahkan, dalam rangka percepatan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang batas wilayah sebagai landasan yuridis dalam administrasi kewilayahan, maka pihak Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun duduk bersama dalam rangka melaksanakan sinkronisasi dan kesepakatan bersama titik-titik koordinat pada semua batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.
"Pada kesempatan ini Pemerintah Kota Pematang Siantar memohon kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk dapat menyepakati luasan sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032, dengan luas wilayah 7.997,1 haktare,” katanya.
“Jika memungkinkan kami bisa menambah luasan Kota Pematangsiantar mengingat kondisi perkembangan Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini sangat membutuhkan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.
Budi mengatakan, Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun adalah saudara kandung, mudah-mudahan dapat menghasilkan satu kesepakatan dan akan dituangkan dengan berita acara kesepakatan bersama antarkepala daerah.
Pemkab Simalungun Ikut Bertemu Gubernur
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Simalungun Amon Charles Sitorus menjelaskan, Pemkab Simalungun mendukung sinkronisasi titik koordinat batas daerah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
