Pencurian Rel Kereta Api

Kota Siantar dan Simalungun Marak Aksi Pencurian Rel Kereta Api yang Ancam Keselamatan Penumpang

Kawasan Kabupaten Simalungun dan Kota Siantar marak aksi pencurian rel kereta api

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Instagram.com/dunia dalam kreta
Batu ditumpukkan di atas rel kereta api oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Kepala Stasiun Kereta Api Pematangsiantar, Muhammad Januar menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian sekitar (Polsek) terkait rawannya pencurian rel kereta api di sepanjang jalur Siantar - Tebingtinggi.

Hal ini dilakukan lantaran maraknya aksi pencurian aset PT KAI Divre I Sumut-Aceh belakangan hari.

Januar menyampaikan, dua kawasan rawan pencurian aset kereta api ada di Kecamatan Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun dan wilayah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Baca juga: 6 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api Ditangkap, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

“Yang dicuri itu rel bekas, penahan batu balas (batu pinggiran rel), dan penambal rel (pengikat rel di bantalan). Nah ketika ini diambil pencuri maka rel ini bisa terbuka dan kerugian tak hanya materil, tapi bisa nyawa,” kata Januar.

Saat ini, kata Januar, Stasiun Kereta Api Siantar melayani angkutan penumpang satu trip pulang pergi Siantar - Aceh dan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Tentunya segala dampak pencurian di sepanjang rel tersebut akan berbahaya bagi pengguna jasa kereta api dan masyarakat itu sendiri.

Baca juga: CURI Besi Bekas Rel Kereta Api Seharga Rp 500 Juta, Seorang Pria Dibekuk Polsek Delitua

Masyarakat yang tinggal di permukiman yang dilintasi rel kereta api, ujar Januar, harus menyadari bahwa kereta api ini membawa nyawa ratusan orang dan ribuan liter BBM. 

“Jangan hanya memikirkan puluhan ribu rupiah (hasil curian) tapi penumpang dan masyarakat lain yang jadi korbannya,” kata Januar.

“Lokasi rawan pencurian itu dominan di arah Dolok Merangin Km 40-43. Kalau di wilayah kota itu yang rawan di wilayah Rambung merah. Itu yang sudah kita tangani dan Kemenhub juga sudah turun untuk memproses kasus ke kepolisian,” tambahnya.

Ancaman pidana terhadap pelaku pencurian aset kereta api sendiri sudah jelas diatur dalam undang-undang.

Baca juga: BAHAYA KALI, Dua Maling Ini Gasak Rel Kereta Api di Kota Binjai

Undang-undang menetapkan denda sebesar Rp 3 miliar atau kurungan penjara 3 tahun.

Untuk itu, demi keselamatan angkutan kereta api, negara tidak menolerir pencurian yang berakibat buruk bagi penumpang.

Masyarakat harus mempunyai rasa memiliki. Tidak cuek dan peduli dengan lingkungannya. 

“Kalau ada masyarakat yang takut melaporkan, bisa langsung disampaikan kita biar kita dampingi. Teranyar, kita sudah menangkap  6 orang yang di antaranya anak di bawah umur. Tetap diproses semua karena (pencurian) ini sudah sangat masif,” katanya.

Baca juga: DUA Pria yang Mencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap, Kaki Pelaku Ditembak

Diketahui, Praktik pencurian besi rel kereta api diendus Unit Reskrim Polsek Siantar Timur, Rabu (11/5/2022) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved