Brigadir J Tewas Ditembak
ALASAN Autopsi Ulang Jenazah, Ada 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir Yosua Hutabarat, Ini Daftarnya
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Kamaruddin, pihak kuasa hukum keluarga pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dikutip dari citizensinformation.ie, autopsi ulang atau ekshumasi adalah proses pengangkatan jasad seseorang yang telah terkubur.
Dalam pengangkatan jasad ini, ada hal yang harus dihormati yaitu jasad itu sendiri serta privasi dari keluarga dan rekan.
Adapun contoh situasi ketika autopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan adalah ketika:
- Keinginan dari keluarga seperti jika pihak keluarga ingin memindahkan jasad tersebut ke makam lain.
- Untuk alasan kesehatan publik seperti jika pemakaman akan dipindahkan.
- Ketika kementerian terkait menginginkan untuk melakukan ekshumasi sebagai bagian dari investigasi tindakan kriminal.
Cara Memperoleh Izin Autopsi Ulang
Izin untuk melakukan ekshumasi tergantung dari aturan di setiap wilayah.
Anda dapat menanyakannya ke pihak terkait soal formulir pendaftaran.
Kemudian Anda dapat mengembalikannya setelah selesai diisi dengan melampirkan uang serta fotokopi surat kematian jenazah.
Namun pihak berwenang dapat menolak surat izin ekshumasi dan berikut alasannya:
- Tidak ada izin dari kerabat
- Makam yang akan dibongkar tidak dapat diidentifikasi
- Jasad berada di makam yang tidak teridentifikasi
- Adanya rasa hormat kepada orang yang meninggal
- Jasad yang akan digali berada di bawah jasad lain yang tidak dapat digali