Berita Artis
UPDATE Nikita Mirzani Masuk Penjara? Soal Penahanan, Kuasa Hukum dan Polda Banten Angkat Bicara
Nasib Nikita Mirzani kini masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota . . .Berkembang kabar Nikita Mirzani ditahan.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Nikita Mirzani kini masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota.
Sebelumnya, Nikita ditangkap polisi karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dari laporan Dito Mahendra, pria yang dikabarkan kekasih baru Nindy Ayunda.
Berkembang kabar Nikita Mirzani ditahan.
Baca juga: LAGI Diperingatkan Jokowi Tewasnya Brigadir J, Presiden: Buka Apa Adanya. Jangan Ada yang Ditutupi
Benarkah demikian?
Fahmi Bachmid, kuasa hukum dari Nikita Mirzani menegaskan kliennya belum ditahan usai dijemput paksa.
Usai menemui Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Fahmi mengatakan bahwa kliennya sedang proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan penyidik adalah untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Sampai detik ini gak ada penahanan pada Nikita Mirzani itu yang harus ditegaskan," ujar Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
"Dia hanya dijemput untuk diperiksa terkait keterangan tambahan," ungkapnya.
Fahmi menuturkan hingga kini status Nikita belum ada kewajiban untuk dilakukan penahanan.
"Jadi sampai saat ini belum ada penahanan dan belum ada status Niki harus ditahan," tutur Nikita.
Sekedar informasi, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Soal kemungkinan ditahan
Polisi Polresta Serang, Banten telah melakukan upaya jemput paksa terhadap artis Nikta Mirzani di kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022).
Jemput paksa tersebut diketahui dari unggahan video di Instagram milik pengacara Ramdan Alamsyah.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Blak-blakan Menguak Senjata Api Jenis Glock 17 Nomor dan Pemiliknya, Bharada E?
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.
"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Mau Dijemput Paksa Menghilang
Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.
"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.
"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Sindir Nindy Ayunda
Artis Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa polisi,Kamis (21/7/2022).
Sebelum dibawa petugas, Nikita Mirzani sempat menyindir Nindy Ayunda.
Seperti diketahui, Nikita saat ini memang tengah berseteru dengan Nindy Ayunda.
Lantas, dia pun meminta bantuan followersnya untuk mencari keberadaan Nindy Ayunda.
Baca juga: Di Mana Bharada E, Keluarga Brigadir J Penasaran| Komnas HAM Temukan Rentetan Kronologi Penting
Sehingga hal tersebut diyakini mempermudah polisi untuk melakukan penjemputan paksa.
"Buat kalian semua yang tahu dimana keberadaan Nindy Ayunda beserta Dito Mahendra, laporkan Polres Jakarta Selatan.
Karena dia sedang dicari mau dijemput paksa tapi menghilang,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polres terdekat jika melihat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
“Yang tahu keberadaan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra tolong kasih tahu segera ke Polres Jakarta Selatan atau kasih tahu gua juga boleh,” sambung Niki lantas tertawa.
Selain itu, Niki juga menyindir Dito yang disebutnya hanya berani menindas rakyat kecil.
“Teruntuk Dito Mahendra, lu jangan cuma bisa laporin gue ke Polres Serang Kota, sampai nyuruh-nyuruh polisi geruduk rumah gua.
Giliran elo dilaporin rakyat kecil, elu culik, elu gebuk, lu hilang,” tukasnya.
Nyai pun meminta Nindy Ayunda dan Dito untuk menyerahkan diri ke polisi.
“Sudah surat panggilan kedua lu enggak datang-datang, surat penjemputan paksa juga sudah beredar, jangan ngumpet,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar Kapolri Serang ikut memberikan perhatian atas kasus ini.
“Sama tolong juga yang di Serang Kota diberantas,” pungkasnya.
"Dimana kamu Nindy Ayunda dan Dito Mahendra!!!" tulis Nikita Mirzani pada unggahannya.
Sebelumnya, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik.
Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni dan 11 Juli 2022.
Diketahui, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kabar tersebut rupanya telah sampai di telinga Nikita Mirzani hingga mengomentarinya.
(*/ Tribun-Medan.com//Fauzi Alamsyah/Bayu Indra Permana)
SUmber: Tribunnews /NIKITA MIRZANI Dijemput Paksa
UPDATE Nikita Mirzani Masuk Penjara? Soal Penahanan, Kuasa Hukum dan Polda Banten Angkat Bicara
