Berita Artis
NIKITA Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan, Netizen Heran dan Bilang Begini
Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Nikita karena adanya permohonan dari pengacara aktris kontroversial tersebut.
"Bapak-bapak polisinya, ibu-ibu polwannya baik-baik," ucap Nikita Mirzani.
Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca di Medan Minggu 24 Juli, Hujan Ringan saat Siang
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru juga mengucapkan kebahagiannya usai Nikita diperbolehkan bebas. Menurut Fitri hal itu wajar karena Nikita bukanlah seorang buronan.
"Dia bukan buronan, dia berani mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan," ungkap Fitri Salhuteru dalam Instagram Stories miliknya.
Kemudian, Fitri juga menyinggung soal peran utama dalam sebuah film tidak akan mati duluan.
"Tidak ada dalam cerita film peran utama mati duluan, penjahat selalu bahagia di awal, the end," ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pihak kepolisian yang dianggap seperti berat sebelah dalam kasus Nikita dan Nindy Ayunda. Meski keduanya terlibat dalam kasus berbeda, namun nama Nikita dan Nindy saling bersinggungan.
Nikita Harus Rutin Lakukan Wajib Lapor
Usai bebas, Nikita Mirzani disebut wajib untuk rutin datang melapor kepada pihak polda Banten.
Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan dari Nikita Mirzani dan pihak kepolisian di Polda Banten.
"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Shinto.
Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di Mall Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Informasi kebebasan Nikita ini pun menjadi ramai diperbincangkan di media sosial, netizen pun penasaran mengapa Nikita sangat sulit untuk ditahan.
“Kenapa ya kayak belut aja si Nyai ini, susah beener di tangkap,” ujar salah satu netter dalam akun @lambegosip.
“Payah emang aset negara, backingan kuat,” ujar lainnya.
“Nikita ini pande bersilat lidah, di depan baik di belakang jelek-jelekin, heran juga kenapa dia susah di tahan,” timpal lainnya .
“Alasannya kemanusiaan ya? Dia aja enggak memanusiakan manusia kok,” tandas lainnya.
(cr18/tribun- medan.com)