Kasus Korupsi

EKS Kepala SMAN 1 Pematang Bandar Mangkir dari Panggilan, Kejari bakal Lakukan Hal Ini

Kejaksaan Negeri Simalungun menetapkan Mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kasi Intelijen Asor O Siagian (kiri), Kajari Simalungun Bobbi Sandri (tengah) dan Kasi Pidsus M Kenan Lubis 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri Simalungun menetapkan Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018-2020.

Kasi Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian yang dikonfirmasi, menyampaikan pihaknya sempat memanggil yang bersangkutan pada Jumat (22/07/2022) pukul 15.30 WIB, namun masih belum hadir (mangkir) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

“Kepala sekolah sudah tersangka dan sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Namun tersangka belum hadir tanpa alasan tang jelas. Tersangka adalah Hardono Purba (HS), kata Asor, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, HASIL Laga PSAD vs Karo United hingga Pelaku Pembunuhan di Samosir

Mantan kepala sekolah tersebut ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2018 - 2020, dengan total kerugian keuangan negara Rp 1,5 miliar.

Lantaran HP tidak juga hadir untuk memenuhi panggilan, maka selanjutnya jaksa dari Kejari Simalungun akan melakukan kegiatan berburu tersangka kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Pematang Bandar tersebut.

"HP sudah dua kali panggilan, tapi tidak koperatif. Jika yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan yang dijadwalkan hari ini, maka pihak kejaksaan akan segera memburu tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobi Sandri sebelumnya di sela-sela Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejari Simalungun.

Dikatakan, tersangka HP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: FAKTA-fakta Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Samosir, Begu Bawa Kabur Uang dan Sempat Nyabu

Sebagai tambahan, hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri Simalungun masih meningkatkan pengawasan terhadap aset dan potensi daerah Kabupaten Simalungun, sebagai upaya penyelamatan maupun hal-hal yang dianggap akan merugikan keuangan negara.

“Sebanyak Rp 997 juta, yang terdiri aset dan uang kita selamatkan. Itu ada aset-aset Pemkab Simalungun,” katanya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved