BERITA Populer Hari Ini

BERITA Populer Hari Ini, Anggota Geng Motor Jatuh Tabrak Becak hingga Pekerjaan Suami Dewi Perssik

Dua dari puluhan anggota komplotan geng motor jatuh tabrak becak setelah dikejar-kejar polisi.

Tribun Medan/Alfiansyah
kedua anggota geng motor tersebut yakni Muhammad Wahyu (20) warga Desa Klambir Dusun 4 Titi Payung dan Yogya Pratama (18) warga Jalan Sidorame Timur, Desa Kelumpang. 

Anggota Geng Motor Jatuh Tabrak Becak Dikejar Polisi, Pasang Wajah Memelas saat Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dua dari puluhan anggota komplotan geng motor jatuh tabrak becak setelah dikejar-kejar polisi.

Video komplotan geng motor jatuh tabrak becak ini pun ramai dibagikan media sosial Instagram.

Menurut informasi, aksi komplotan geng motor yang kemudian jatuh tabrak becak ini terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Tomang Elok, Minggu (24/7/2022) dini hari.

Saat itu, Sat Samapta Polrestabes Medan sedan melakukan patroli di kawasan tersebut.


Baca Selengkapnya

Dituntut 8 Tahun, Oknum Polisi Kasus Narkoba Malah Divonis 12 Bulan, Jaksa Langsung Banding

Suasana lobi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (25/7/2022).
Suasana lobi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (25/7/2022).(HO)

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI -  Oknum polisi yang terjerat kasus narkoba berinisial SH warga Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, divonis satu tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Putusan ketua majelis hakim yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat ini, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan yang menuntut delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. 

Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang diduga berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 

Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa. Majelis berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. 

Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut. 


Baca Selengkapnya

Merasa Punya Modal Ini, Terungkap Pekerjaan Angga Wijaya setelah Ceraikan Dewi Perssik, Sudah Mantap

Pekerjaan Angga Wijaya setelah Ceraikan Dewi Perssik, Kini Mantap Jadi Artis, Punya Modal Ini
Pekerjaan Angga Wijaya setelah Ceraikan Dewi Perssik, Kini Mantap Jadi Artis, Punya Modal Ini(Kolase TribunBogor)

TRIBUN-MEDAN.COM - Keputusan Angga Wijaya untuk menceraikan Dewi Perssik tampaknya sudah bulat.

Pasalnya, Angga Wijaya sendiri yang mengajukan gugatan cerai pada Dewi Perssik dan bukan sang pedangdut.

Kini, proses perceraian Angga Wijaya dan Dewi Perssik pun tengah berjalan di pengadilan agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved