Berita Medan

BERTAMBAH LAGI, Ini Lokasi Baru Tilang Elektronik di Medan, Sudah Rekam 600 Pelanggar Setiap Harinya

Polisi menyebut penerapan ETLE di Jalan Sudirman dan beberapa titik lainnya masih tahap persiapan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Illustrasi ETLE 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah resmi menambah lokasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan.

Terbaru, kamera ETLE dipasang di Jalan Brigjen Katamso-Simpang Juanda Medan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, Simpang Juanda merupakan lokasi ke dua penerapan tilang elektronik yang sudah aktif setelah Jalan Balai Kota atau lapangan merdeka.

Ia menyebut sekitar 600 kendaraan terekam melanggar lalu lintas perharinya.

Baca juga: Viral Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Wanita Ini Kini Dijadikan Duta ETLE oleh Polisi

Pelanggar pun sudah dikenakan denda.

"Ada rata-rata 600 an pelanggaran setiap harinya dan sudah dikenakan sanksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Selasa (26/7/2022).

Polisi menyebut penerapan ETLE di Jalan Sudirman dan beberapa titik lainnya masih tahap persiapan.

Sementara di bulan Agustus mendatang Ditlantas Polda Sumut juga mulai memberlakukan tilang mobile.

Tilang ini merupakan jenis baru dimana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.

"Semoga bulan depan sudah bisa jalan," ucapnya.

Baca juga: Di Medan ETLE Statis dan ETLE Mobile Siap Beroperasi, Ini yang Harus Diperhatikan

Sebelumnya, Kota Medan telah melakukan uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), selama 30 menit kepada sejumlah pengendara.

Tercatat ada sekitar 297 pengendara yang melakukan melanggar.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto mengungkapkan bahwa, sistem ETLE ini juga telah terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik pemerintah Kota Medan.

"ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah data kendaraan nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan ini," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Minggu (3/7/2022).

Ia mengatakan, dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah Kota Medan maupun dari luar wilayah.

"Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional," sebutnya.

Indra berharap, dengan dioperasikannya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas handphone, semoga bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.

"Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini, kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga akan memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.

Petugas sedang melakukan uji coba penerapan ETLE bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas. (ho)
Petugas sedang melakukan uji coba penerapan ETLE bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas. (ho) (HO)

"Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE Mobile di kota Medan, semoga penggunaan jalan tertib berlalu lintas," tuturnya.

Dikatakannya, selain memasang kamera statis di traffic light petugas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran.

"Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan," bebernya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan rutin melakukan patroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus.

"Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya," ungkap Indra.

Indra juga menyebutkan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalulintas.

"Lokasi yang diuji cobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Dalam ujicoba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda," katanya.

"Dalam proses uji coba selama 30 menit hari ini, tercapture ada 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini," sambungnya.

Baca juga: 1.139 Pengendara Kena Operasi Patuh Toba, 500 Kendaraan Terekam Kamera ETLE karena Melanggar

Illustrasi ETLE
Illustrasi ETLE (Istimewa)

Ia juga menjelaskan, petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan surat perintah dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya.

"Jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin), atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi," pungkasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved