Berita Medan
SIDANG Dugaan Suntik Vaksin Kosong Lanjut, 2 Saksi Temukan Hal Aneh dan Lapor ke Kepsek
Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Sidang dugaan suntik vaksin kosong yang menjerat Terdakwa dr. Tengku Gita terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, dihadirkan dua saksi yakni Kristina dan Sutina oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih.
Saksi mengaku saat giliran anaknya yang akan disuntik vaksin, pihaknya sempat memvideokan proses vaksinasi tersebut, namun sore harinya saat menonton video tersebut kembali saksi merasa aneh dan melaporkan hal tersebut ke Wali Kelas anaknya.
"Setelah lihat videonya saya ragu ini anak disuntik vaksin atau enggak. Lalu Saya tanya ke wali kelas melalui WA, saya bilang ini keknya ada yang ganjal. Katanya wali kelas nanti aku tanya dulu ke dokternya," ucap saksi Kristina.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Dr. Gita Terdakwa Suntik Vaksin Kosong Menangis Terisak di Pengadilan Negeri Medan
Setelahnya wali kelas pun menghubunginya dan mengatakan bahwa pihak vaksinator yakni terdakwa mengaku kalau suntikan tersebut sudah berisi vaksin.
"Wali kelas bilang ada obatnya, saya penasaran, dimata kita enggak ada obatnya," ucapnya.
Belakangan diketahui ada orangtua lain yang melaporkan hal serupa ke kepala sekolah (Kepsek), hingga Kepsek pun mengajak para saksi bertemu dengan pihak penyelenggara yakni Polsek Medan Labuhan dan terdakwa.
"Saat itu ada orangtua murid, ada dokter Gita, kepsek, dan kapolsek. Hasil rapat itu kami beda pendapat, kami menganggap itu tidak disuntikkan vaksinnya, sedangkan dokter Gita bilang itu ada. Sampai selesai malam tetap beda pendapat," ucap saksi.
Saksi mengaku anaknya Olivia juga tidak mengalami efek vaksin apapun setelah kejadian tersebut. Berbeda dengan anaknya Oktavia yang juga divaksin di hari yang sama mengaku tangganya pegal dan susah digerakkan.
"Dua-duanya ada rekamannya Olivia pagi, Oktavia siang. Oktavia bilang tangannya yang disuntik sakit, diangkat susah. Kalau Olivia enggak ada keluhan apapun," ucap saksi.
Usai memeriksa saksi, lantas Majelis Hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menuturkan, perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga: TERDAKWA Vaksin Kosong dr Gita Menangis Terisak di Pengadilan, Ini Penyebabnya
Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim.
Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yaitu Terdakwa dr. Tengku Gita, direkam oleh orangtua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.
Dimana, dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.
"Terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia Ongsu, terlihat Pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 mililiter," tulis jaksa.
Hal tersebut, ujar jaksa diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra).
"Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video, terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 mililiter," urai jaksa.
Dikatakan JPU bahwa pemberian vaksi anak, merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.
Baca juga: DR TENGKU GITA AISYARITHA Kembali Diadili, PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga
"Bahwa vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021," urai jaksa.
Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak, adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 mililiter yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.
Perbuatan Terdakwa Tengku Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
"Atau Perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular," pungkas jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)