Berita Persidangan

TERDAKWA Vaksin Kosong dr Gita Menangis Terisak di Pengadilan, Ini Penyebabnya

Dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong.

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa perkara suntik vaksin kosong, dr Tengku Gita menangis tersedu-sedu usai Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa perkara suntik vaksin kosong, dr Tengku Gita menangis tersedu-sedu seusai Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Pantauan Tribun Medan, sejumlah kerabat berusaha menenangkan terdakwa Tengku Gita yang tampak lemas di luar arena sidang.

Baca juga: Inilah Sosok AKP Rita Yuliana, Polwan yang Trending saat Kredibilitas Polisi Disorot

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7/2022), dr Tengku Gita awalnya tampak tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan putusan sela.

Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan menolak eksepsi terdakwa yang diajukan oleh terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum (PH).

Baca juga: KOMITMEN KG Media untuk Memberikan Solusi 360 Lewat #KeepLeadingKeepThriving

"Menyatakan keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini," kata hakim.

Majelis Hakim menilai, berkas dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil. Dikatakan hakim, surat dakwaannya yang dibuat Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat terdakwa dr Tengku Gita sudah memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 KUHP.

"Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan,” ujar hakim.Sementara itu, diluar arena sidang PH terdakwa Redyanto Sidi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalamn pekara ini, sehingga pihaknya akan membuka hal tersebut di persidangan.

"Klien kita adalah vaksinator yang ditunjuk secara resmi, kenapa kita dilaporkan? Siapa korbannya? Dan anehnya pelapornya adalah penyelenggara. Ini kita akan buka semuanya di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menuturkan, perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.

Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.

Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim.

Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yaitu Terdakwa dr. Tengku Gita, direkam oleh orangtua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.

Dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

"Terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia Ongsu, terlihat Pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 mililiter," tulis jaksa.

Hal tersebut, ujar jaksa diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved