Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Dibuka di Pengadilan, Selesai dalam Waktu 4-8 Minggu

Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Suharto menyebutksn bahwa laporan hasil autopsi ulang Brigadir J akan selesai dalam waktu 4-8 minggu.

Facebook
Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan secara kepolisian, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah pada Rabu (27/7/2022) telah selesai dilakukan oleh tim forensik.

Autopsi ulang yang dilaksanakan di RSUD Sungai Bahar itu berlangsung selama empat jam dengan melibatkan 7 dokter.

Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Suharto menyebutkan bahwa laporan hasil autopsi ulang Brigadir J akan selesai dalam waktu 4-8 minggu.

Baca juga: Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Selesai Autopsi Ulang, Prosesi Dilakukan Secara Tertutup

"Hasil autopsi nanti akan disampaikan ke penyidik, untuk memperjelas hasil penyidikan polisi," katanya seusai autopsi di RSUD Sungai Bahar.

Lebih lanjut Ade Firmansyah mengungkapkan bahwa tim forensik akan memastikan luka yang ada pada jenazah Brigadir J.

AUTOPSI ULANG: Jenazah Brigadir Yosua tiba di RSUD Sungai Bahar untuk autopsi ulang, Rabu (27/7/2022).
AUTOPSI ULANG: Jenazah Brigadir Yosua tiba di RSUD Sungai Bahar untuk autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (Tribunjambi.com/ Deddy Rachmawan)

"Untuk memastikan apakah luka terjadi sebelum kematian atau setelah kematian, tim akan melakukan tes di RSCM Jakarta," lanjutnya.

Ditegaskan Ade Firmansyah, tim forensik bekerja secara independen dan parsial tanpa tekanan dari pihak manapun.

Setelah proses autopsi ulang, jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan, sesuai dengan permintaan keluarga.

Dibuka di Pengadilan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dibuka pada proses pengadilan.

Dedi mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucapnya.

Baca juga: AUTOPSI SELESAI, Brigadir J Dimakamkan Upacara Kepolisian, Mabes Polri: Hasil Dibuka di Pengadilan

Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.

Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved