Permintaan Keluarga Brigadir J
Permintaan Khusus Keluarga ke Dokter Forensik saat Autopsi Ulang Brigadir J
Jenazah Brigadir J telah dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk dilakukan proses autopsi ulang. Keluarga meminta pemeriksaan pada kondisi rahang dan gigi.
Permintaan Khusus Keluarga ke Dokter Forensik saat Autopsi Ulang Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.COM - Jenazah Brigadir J telah dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk dilakukan proses autopsi ulang.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan sempat mendatangi RSUD Sungai Bahar.
Saat menggelar konferensi pers pada Rabu (27/7/2022) dini hari, Jhonson menyebut ada permintaan khusus dari keluarga Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews.com, Johnson menyebut keluarga meminta pemeriksaan pada kondisi rahang, gigi, dan tenggorokan Brigadir J.
Selain itu, pihak Johnson juga fokus pada luka wajah, belakang telinga, bahu kanan, leher, hingga organ intim.
"Ya di kemaluan itu penting dicek, kemudian ada permintaan khusus dari pihak keluarga di bagian tenggorokan, seperti dimasukkan sesuatu yang merusak tenggorokan, kemudian rahang dan gigi," ujarnya Rabu (27/7/2022) dikutip dari Tribun Jambi.
Tak hanya itu, Johnson menegaskan terkait jaringan tubuh Brigadir dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut.
Apabila hal itu memang diperlukan.
"Materi-materi (jaringan tubuh) itu akan dibawa ke Jakarta. Karena tidak bisa diselesaikan di Jambi," jelasnya.
Johnson mengungkap, sejumlah dokter forensik dilibatkan dalam autopsi ulang ini.
"Ada dari RSCM, RSPAD, AL, dokter dari Unand, dokter dari Udayana, dokter yang ada di RSUD ini (RSUD Sungai Bahar)," tutur Johnson.
Ia menekankan agar penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Jangan hanya jargon saja," tegasnya.
Sebelumnya, koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J sempat melakukan rapat bersama dengan tim dokter forensik.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/7/2022) malam.
Dalam rapat membahas terkait teknis pelaksanaan autopsi ulang.
Serta penyampaian aspirasi dari pihak keluarga.
"Tentang apa yang harus dilakukan, kemudian menyepakati beberapa hal, apa yang boleh dan tidak boleh. Kaitannya dengan kode etik kedokteran." (*)