Video Call Brigadir J

Video Call Brigadir J dengan Pacar Sebelum Tewas, Tahu Akan Dibunuh Oleh 'Squad Lama'

Brigadir J disebut sudah tahu dirinya akan dibunuh. Sempat melakukan video call dengan sang pacar sebelum meninggal

Editor: Array A Argus
HO
Tangkapan layar Brigadir J menangis saat video call dengan pacarnya Vera Simanjuntak, tahu dirinya akan dibunuh 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat melakukan video call dengan pacarnya Vera Simanjuntak, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga, bahwa Brigadir J sudah tahu akan dibunuh oleh 'squad lama'.

Namun, belum jelas siapa 'squad lama' yang dimaksud.

Apakah sesama ajudan di rumah Irjen Ferdy Sambo, atau justru dari luar.

Dalam tangkapan layar video call terakhir Brigadir J dengan sang pacar, ia tampak menangis.

Ada yang menyebutkan, bahwa tangkapan layar itu diambil sebelum Brigadir J ditembak mati.

Namun demikian, belum bisa dipastikan lebih lanjut, pukul berapa Brigadir J melakukan video call dengan sang pacar.

Dalam tangkapan layar itu, tampak Brigadir J berada di atas kasur berseprai putih tengah sendirian.

Ia menangis berbincang dengan pacarnya lewat selular.

Jika benar bahwa tangkapan layar ini adalah video call terakhir Brigadir J dengan pacarnya sebelum ia tewas ditembak, muncul pertanyaan baru soal tuduhan polisi, bahwa Brigadir J masuk ke dalam kamar istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun demikian, belum ada respon Mabes Polri mengenai unggahan Kamaruddin Simanjuntak ini.

Di akun media sosialnya, Kamaruddin Simanjuntak terang-terangan menyebut bahwa Brigadir J dibunuh.

Berikut adalah pesan di media sosial Kamaruddin Simanjuntak:

Dukung "Hasil Autopsi dan Visum Et Repertum Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat" segera diumumkan sekarang juga secara terbuka, obyektif dan transfaran, sesuai amanat Presiden RI, demi kepastian hukum, keadilan dan kemamfaatannya.

Dukung Jenazah Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat untuk dimakamkan sekarang secara kedinasan.
Mari tolak, alasan "kurang persyaratan administrasi."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved