Polres Asahan
Gawat! Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya di Asahan
Seorang ayah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan karena memperkosa anak tirinya, DS (15).
Gawat! Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya di Asahan
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Seorang ayah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan karena memperkosa anak tirinya, DS (15).
Diceritakan, Iswanto (42) warga Dusun XII, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan telah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya itu. Ayah kandung korban, Muhammad Munir (41) warga Dusun II, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan merasa berang mendengarkan pengakuan anaknya itu, sehingga Ia melaporkan hal itu ke polisi.
"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orangtua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husen via WhatsApp, Kamis (28/7/2022).
Tindakan senonoh Iswanto dilakukan pertama kali pada Jum'at (22/7/2022) malam saat berada dikediamannya. Kala itu, korban DS sedang tertidur pulas, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar tidur anak tirinya dengan cara mengendap-endap.
Berhasil masuk, pelaku langsung melecehkan putri tirinya dengan memegangi payudara, sembari meraba-raba bagian kemaluan korban.
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, dengan cara terlapor yang merupakan ayah tiri korban masuk ke dalam kamar tidur korban di mana saat itu korban sedang tidur, selanjutnya korban bangun karena merasakan payudaranya dipegangi oleh terlapor, selanjutnya terlapor menciumi leher korban kemudian memegangi kemaluan korban dari luar celana," jelas Muhammad Said Husen meneruskan kesaksian korban.
Korban yang tertidur pulas akhirnya terbangun dan terkejut melihat perlakuan ayah tirinya. Ia pun pergi meninggalkan ayah tirinya, namun pelaku menahan korban dan mengancam akan memukul jika hal tersebut dibeberkan ke ibunya.
"Selanjutnya korban meronta sambil mengatakan "udah, awaslah" sambil korban hendak pergi keluar dari kamar namun terlapor menahan sambil berkata "jangan kakak bilang sama mamak ya, kalau kakak bilang, ayah pukul kakak," sebut Muhammad Said.
Merasa takut dengan ancaman ayah tirinya, DS menuruti permintaan bejat pelaku. Atas ancamannya, Iswanto pun berhasil memperdaya DS yang berujung terhadap pemerkosaan.
"Selanjutnya terlapor menurunkan celana dan celana dalam korban hingga batas paha, selanjutnya terlapor menindih tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga terlapor mengeluarkan sperma dan membuangnya di atas perut korban dan peristiwa tersebut sudah berulang kali dilakukan terlapor terhadap korban," pungkas Said.
Atas perbuatannya, pelaku akan diberatkan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(akb/tribun-medan.com)