Berita Nasional

Puluhan Kendaraan Aset ACT Disita Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Puluhan kendaraan bermotor milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita oleh Bareskrim Polri.

Tribun Medan/HO
Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin 

Karena itu, pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait pengajuan praperadilan.

"Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya,"  jelasnya.

Di sisi lain, imbuh dia, Ahyudin dipastikan bakal menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022) mendatang.

"Iya (Ahyudin hadiri pemeriksaan Jumat)," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari. 

(Tribun Network/fah/igm/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved