Kecelakaan Kereta Api

Sopir Odong-odong Kecelakaan Maut dengan Kereta Api di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

Pasalnya, selain tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) A, warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini juga kedapatan menambah

Sopir Odong-odong Kecelakaan Maut dengan Kereta Api di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

TRIBUNMEDAN.COM, SERANG - Polres Serang menetapkan sopir odong-odong jadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengoperasikan kereta wisata anak-anak.

JL, sopir odong-odong ditetapkan tersangkan per tanggal 27 Juli 2022.

Supir odong-odong dalam insiden tabrakan antara Kereta Api dengan odong-odong, JL (27), kini ditetapkan jadi tersangka, per tanggal 27 Juli 2022.

Pasalnya, selain tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) A, warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini juga kedapatan menambah panjang kendaraan, satu meter.

JL juga diduga lalai karena tidak memeriksa kondisi dengan menengok kanan-kiri sebelum melewati rel kereta api.

Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Serang, 9 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, JL juga disalahkan karena memutar musik dengan keras sehingga tak mendengar peringatan darurat oleh warga.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, empat orang saksi mata mengatakan bahwa JL memutar musik dengan volume kencang saat melintas di lokasi kejadian.

Sehingga JL tidak mendengar peringatan yang diberikan oleh warga.

"Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir ‘Kang..Kang.. Ada kereta’. Namun tidak didengar karena adanya noise tadi," kata Shinto dikutip Tribunnews.com: Jadi Tersangka, Ini 5 Kelalaian Sopir Odong-Odong Maut di Serang, Tak Punya SIM A hingga Modif Mobil

Hingga akhirnya kecelakaan maut antara odong-odong dengan Kereta Api, tak bisa terhindarkan.

Sebanyak sembilan orang penumpang dikabarkan tewas dalam insiden ini.

JL terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta dan dikenalan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka.

JL saat ini di tahan selama 20 hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved