Istri Anggota TNI Ditembak
Terjerat Kasus, Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer, Hasil Autopsi Tak Ditemukan Kekerasan
Hasil autopsi terhadap jenazah Kopda Muslimin tidak ditemukan luka akibat kekerasan fisik baik benda tajam maupun tumpul.
TRIBUN-MEDAN.com - Kopda Muslimin telah dicabut haknya untuk bisa dimakamkan secara militer.
Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto menjelaskan, pencabutan hak itu karena Kopda Muslimin telah melakukan pelanggaran karena diduga dalang kasus penembakan terhadap istrinya.
"Kalau pemakaman militer harus tidak ada pelanggaran."
Baca juga: Kronologi Tewasnya Kopda Muslimin, Datangi Rumah Orang Tua, Minta Maaf Hingga Akhirnya Muntah-muntah
"Tapi dia (kopda Muslimin) melakukan pelanggaran apa?"
"Nah itulah hak dia dicabut." ujar Letkol Bamabang, Kamis (28/7/2022).
Kini jenazah Kopda Muslimin telah dibawa ke rumah orang tuanya di Kendal, Jawa Tengah.
"Sekarang sudah dibawa ke Kendal," jelasnya
Diketahui Kopda Muslimin merupakan otak penembakan terhadap istrinya. Lima pelaku yang terlibat kasus tersebut telah ditangkap.
Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, Kopda Muslimin diketahui pulang ke rumah orangtuanya pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Katanya, yang bersangkutan sempat minta maaf kepada orangtuanya yang bernama Mustakim dan Rusiah.
Bahkan, sambung Kapolda, kedua orangtua sudah memberi nasehat kepada Kopda Muslimin untuk menyerahkan diri.
"Pada saat pulang, sempat minta maaf, bahkan oleh orangtuanya dituturi (dinasehati) untuk menyerahkan diri dan lain sebagainya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, antara Kopda Muslimin dan orangtuanya terjadi komunikasi.
Setelah itu, sambung dia, Kopda Muslimin didapati muntah sesaat setelah komunikasi.
Hingga akhirnya, Kopda Muslimin dinyatakan meninggal sekiranya pukul 07.00 WIB.
