Berita Nasional
Empat Petinggi ACT Akhirnya Ditahan Bareskrim, Brigjen Whisnu: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Empat petinggi ACT yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana donasi, akhirnya ditahan mulai Jumat (2/7/2022).
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancaman penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com