Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Tak Kunjung Datang ke LPSK, Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Dihentikan

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika keduanya tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan bisa saja LPSK menghentikan proses permohonan perlindungan.

Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E telah melayangkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 14 Juli 2022 lalu.

Baik Putri Candrawathi maupun Bharada E melayangkan perlindungan ke LPSK terkait kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Namun hingga kini LPSK masih menunggu kesediaan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk datang menjalani pemeriksaan asesmen psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut bisa saja LPSK menghentikan proses permohonan perlindungan kepada keduanya.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Tampakkan Diri di LPSK, Hari Ini Jadwal Assessment Psikologis

Kata Hasto, Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu yakni 30 hari kerja.

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Untuk Bharada E, Hasto menilai sejauh ini pihak yang proaktif berkirim surat ke Mako Brimob guna kepentingan pemeriksaan tersebut.

Ditegaskan Hasto, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.

"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan ini akhirnya dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.

Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.

Baca juga: LPSK Tawarkan Perlindungan Bagi Orangtua Brigadir J, Sudah Kirim Surat ke Samuel Hutabarat

"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," ucapnya.

Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini dalam perlindungan di Mako Brimob.

Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.

"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih shock. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," kata Hasto.

Kendati demikian, bila Bharada E dan Putri Candrawathi tak kunjung hadir ke LPSK hingga batas waktu 30 hari kerja, keduanya masih bisa mengajukan permohonan perlindungan kembali.

Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan dari awal, dengan kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.

"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap Hasto.

Sebelumnya, LPSK menjadwal ulang pemeriksaan asesmen psikologis untuk Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya berencana untuk kembali memanggil keduanya pada pekan depan.

Baca juga: LPSK akan Panggil Bharada E Ajudan Irjen Ferdy Sambo untuk Pemeriksaan Psikologis

"Pekan depan (dijadwalkan pemeriksaan) insyaallah. (Pemeriksaan untuk) Ibu P dan E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, rencananya LPSK melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E dan Putri Candrawati, Rabu (27/7/2022).

Namun, di saat yang bersamaan keduanya urung hadir.

Karena itu, LPSK menjadwalkan ulang pemeriksaan asesmen psikologis tersebut.

Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan hari dan tanggal berapa pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Belum ada kepastian tanggal," ucap Edwin.

Dirinya juga belum dapat memastikan apakah nantinya Bharada E dan Putri Candrawati akan diperiksa dalam hari yang sama atau tidak.

Sebab kata dia, saat ini LPSK masih menunggu konfirmasi lanjutan dari kedua pihak.

"Bisa jadi (dipanggil bersamaan)," kata Edwin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved