Breaking News

Berita Nasional

Sempat Disembunyikan Tersangka, Bareksrim Polri Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus ACT

Barekrim Polri telah menemukan dokumen penting terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT yang sempat dihilangkan tersangka.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan 

"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih sekitar Rp 138 Miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar," kata Helfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, 

"Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.

Helfi menjelaskan, beberapa hal yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, serta untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp 10 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers tentang penetapan tersangka 4 orang petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers tentang penetapan tersangka 4 orang petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Dana mengalir untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ungkap Helfi.

ACT juga menggunakan sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Bahkan, Helfi menyebut, ACT mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200 (miliar)," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain itu, kata Helfi, ACT menggunakan dana untuk menggaji para pengurus.

Namun, kini pihak kepolisian sedang melakukan rekapitulasi dana tersebut.

Helfi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.

Diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun  2018 lalu.

Kini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT bersama anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Empat Tersangka Ditahan

Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved