Guru Pesantren Cabuli Santri
Guru Pesantren Ini Sungguh Biadab, Cabuli Santri Paksa Lakukan Ini Sampai Trauma
Oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan berinisial MIA sungguh biadab karena cabuli santriwati hingga trauma
Editor:
Array A Argus
Istimewa
Polres Asahan mengamankan seorang tersangka pencabulan terhadap remaja laki-laki, Selasa (26/7/2022).
Korban yang ketakutan cuma bisa berdiam diri.
Setelah peristiwa itu, korban pun melaporkan pada ayahnya.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa MIA, guru pesantren yang cabuli santri itu masih ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatan cabulnya ini, guru pesantren itu bakal dijerat Pasal UU Perlindungan Anak.
Baca juga: HAKIM PN MEDAN Murka Dengar Kasus Penyiksaan Tersangka Cabul di Sel Tahanan Hingga Tewas
"Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Kendati demikian, tak sedikit pula masyarakat yang mendesak agar guru pesantren ini dikebiri dan dijatuhi hukuman yang lebih berat.(tribun-medan.com)