Tips dan Trik
TIPS Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Jangan Sampai Telat Ya
Tribuners harus menyiapkan beberapa data, seperti nomor polisi atau nomor kendaraan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum pad
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kemajuan teknologi menjadi berkah, pasalnya memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya diantaranya mengecek pajak kendaraan secara online.
Biasanya kita harus ke kantor Samsat untuk melihat hingga mengurus dokumen ini, kini Tribuners dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Samsat secara online.
Baca juga: HP Vivo Y21s Boyong Fitur Game HyperEngine, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tentunya hal ini dapat menghindari keterlambatan membayar pajak, dikarenakan besaran pajak yang dibayarkan setiap tahun berbeda-beda.
Sebelumnya Tribuners harus menyiapkan beberapa data, seperti nomor polisi atau nomor kendaraan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum pada STNK.
Baca juga: PELATIH PSDS Deliserdang Apungkan Kekecewaan pada Wasit: Maunya Main Bola bukan Main Wasit
Lanats, Apa saja tips cek pajak kendaraan bermotor online?
Berikut Tribun Medan ulas 3 Tips Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online :
1. Situs e-Samsat.id
Untuk bisa mengetahui status pajak kendaraan bermotor dengan mudah, Tribuners dapat mengeceknya melalui situs e-Samsat.id.
Adapun cara untuk menggunakan situs e-Samsat.id, diantaranya :
· Membuka browser melalui handphone dan masuk ke link https://e-samsat.id.
· Mengisi formulir yang berada pada halaman tersebut, seperti pelat, nomor, seri, no rangka dan provinsi.
· Selanjutnya klik cek sekarang, tunggu beberapa menit dan muncul informasi mengenai besaran nominal yang harus Tribuners bayar.
· Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
· Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Aplikasi e-Samsat
Tak hanya itu saja, Tribuners bisa mengetahui status pajak kendaraan bermotor dengan mudah melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh dengan handphone.
Adapun cara untuk menggunakan aplikasi e-Samsat.id, diantaranya :
· Buka aplikasi Playstore dan Appstore, lalu unduh aplikasi e-Samsat di handphone.
· Pilih wilayah kendaraan berada.
· Masukkan nomor pelat kendaraan.
· Tunggu beberapa menit, akan muncul tampilan informasi mengenai biayadan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. SMS Samsat
Selain itu, Tribuners juga dapat mengetahui status pajak kendaraan motor atau mobil secara online, hanya menggunakan layanan SMS.
Adapun cara untuk menggunakan SMS Samsat, diantaranya :
· Di menu pesan, ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
· Lalu, kirim ke nomor 08112119211
· Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
· Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
(*/TRIBUN MEDAN)