Kasus Perselingkuhan
Dekan Fakultas Kedokteran di Medan Ini Tega Selingkuhi Istri yang Tumor Otak
Dekan Fakultas Kedokteran di Medan, dr ES tega selingkuhi istrinya yang sakit tumor otak
Selain itu, dalam sidang tersebut Leonida mengaku sempat tidak dinafkahi terdakwa selama 6 bulan.
Baca juga: Dituduh Dheva Devanka Selingkuh, Reaksi Ririn Soal Kedekatannya dengan Ijonk: Untuk Apa Pusing
Hal tersebut terjadi saat Leonida menemani anaknya kuliah di Manado.
"Saya menemani anak saya ke Manado. Lalu suami gak kasi nafkah sama saya. Sejak ngantar anak kuliah gak dinafkahi. Saya hidup dari uang tabungan dan uang keluarga saya," ucapnya.
Usai mendengar keterangan saksi, lantas Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU kekerasan psikis tersebut terjadi tahun 2019 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinurat mendakwa ES dengan Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (cr21/tribun-medan.com)