Brigadir J Ditembak Mati

SOSOK Andreas Nahot Silitonga Kuasa Hukum Bharada E, Sebut Kliennya Harus Diperlakukan Bak Pahlawan

Sosok Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm. Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.

Editor: AbdiTumanggor
tribunnews.com
Sosok Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.COM - Andreas Nahot Silitonga, sosok Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ia buka suara terkait banyaknya spekulasi masyarakat tentang tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Apalagi, ada tuduhan yang menyudutkan Bharada E sebagai tersangka kasus baku-tembak dengan Brigadir J.

Seharusnya, kata Andreas Silitong, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan. Karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.

Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan. "Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang,"ujarnya.

"Kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya, karena sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," pungkas Andreas Silitonga dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Andreas Nahot Silitonga Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini. "Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri. Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu,"lanjutnya.

"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual. Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," kata Andreas lagi.

Andreas Silitonga berharap, proses hukum ini segera selesai. "Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," jelas Andreas.

Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Andreas Silitonga juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J. "Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif. Ia menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.

"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.

Adapun salah satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J. Menurut dia pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

Profil Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm. Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.

Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved