Brigadir J Ditembak Mati
Bharada E Akui Tak Melihat Perbuatan Brigadir J, Sarmauli Ngotot Kliennya Korban Pelecehan Seksual
Hingga kini Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, belum bisa juga dimintai keterangan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Hingga kini Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, belum bisa juga dimintai keterangan.
Sebelumnya disebut, Brigadir J tewas ditembak karena diduga lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi.
Namun faktanya tak ada saksi bahwa Brigadir J betul melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo. Bahkan Bharada E yang tembak mati Brigadir J pun tak melihat aksi pelecehan, namun hanya mengaku dengan teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan pihak Komnas HAM pun belum bisa mengungkap kebenaran dari tuduhan pelecehan seksual tersebut.
Pasalnya menurut Komnas HAM, kebenaran terkait pelecehan seksual ini bergantung pada saksi satu-satunya yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Baca juga: SOSOK Andreas Nahot Silitonga Kuasa Hukum Bharada E, Sebut Kliennya Harus Diperlakukan Bak Pahlawan
Komnas HAM juga menyebutkan jika Bharada E tidak menyaksikan langsung pelecehan seperti yang dituduhkan tersebut.
Untuk itu, titik tumpu kasus kematian Brigadir J sekaligus dugaan pelecehan ada pada Putri Candrawathi. Namun Komnas HAM kesulitan untuk menggali keterangan dari istri Ferdy Sambo. Sebab, Putri Candrawathi hingga saat ini kabarnya masih trauma dan belum bisa bertemu orang pasca 27 hari insiden itu terjadi.
"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," tuturnya.
Karena itu, Taufan menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi atau tidak. "Maka bagaimana kita menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Brigadir Yosua, Seandainya Pun Kau Bersalah, Apa Seharusnya Main Hakim Sendiri Kau Ditembak Mati?
Komnas HAM Kesulitan
Salah satu menurut Komnas HAM kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Kesulitan itu disebabkan kamera pengintai alias CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), disebut tak berfungsi. "Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Taufan.
Taufan mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut kasus ini mudah diungkap. Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung, sehingga kasus ini susah disimpulkan. "Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu." ujarnya.
"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa membantu kita menyimpulkan?" Beber Taufan.
Karena itu, Taufan menegaskan tidak mudah mengungkap kasus ini. "Jadi tidak mudah, yang bilang mudah, dia tidak tahu persoalannya," ucap Taufan.
Baca juga: TERUNGKAP Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa Terkait Perubahan BAP, Kasus Pelanggaran HAM Berat?
Kuasa Hukum Putri Ngotot Sebut Kliennya Korban Kekerasan Seksual
Di sisi lain, Pengacara atau Kuasa Hukum Putri Candrawathi berulang kali menegaskan kalau kliennya adalah korban pelecehan seksual. Pihaknya pun meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan kekerasan seksual tersebut.
Sarmauli Simangunsong dan Arman Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membeberkan status kliennya dalam perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Arman dan Sarmauli Simangunsong menegaskan posisi Putri Candrawathi dalam laporan ini merupakan korban dari upaya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Keadaan tersebut terjadi dalam rangkaian insiden baku tembak yang melibatkan Bharada E sehingga menewaskan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
"Perlu kami tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Sarmauli Simangunsong juga menuding Brigadir J sebagai terduga pelaku pelecehan seksual pada 8 Juli 2022.
"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli Simangunsong, satu di antara Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo kepada awak media.
Dia mengigatkan kliennya, yakni istri Ferdy Sambo, sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.
"Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.
Pihaknya menyampaikan surat dan meminta supaya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi sebelum kasus polisi tembak polisi itu ditangani secara utuh dan transparan.
Kemudian kata Arman, kliennya belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari LPSK untuk assessment psikologis.
Bahkan jika dihitung, Putri Candrawathi sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan LPSK yang sebelumnya dijadwalkan, Rabu (27/7/2022).
"Tadi kami sampaikan bahwa untuk hari ini belum memungkinkan untuk hadir,"kata Arman. Ia pun membeberkan alasan kliennya tidak dapat hadir. Kondisi Putri saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.
(*Tribun-medan.com/ TribunnewsBogor.com)
Baca juga: Muncul Sosok Sarmauli Simangunsong Pengacara Istri Ferdy Sambo yang Tuding Brigadir J Pelaku!