Sosok Pengacara Batak

Ini 3 Sosok Pengacara Batak di Polemik Kasus Kematian Brigadir J, Masing-masing Kubu Berbeda

Tiga sosok pengacara Batak pada kasus penembakan Brigadir J terus panas. Perseteruan antara pengacara Batak ini menyita perhatian publik. 

HO
Tiga pengacara Batak yang berseteru dalam kasus kematian Brigadir J. Sarmauli Simangunsong (kiri), Kamaruddin Simanjuntak (tengah), dan Andreas Nahot Silitonga (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga sosok pengacara Batak pada kasus penembakan Brigadir J terus panas. Perseteruan antara pengacara Batak ini menyita perhatian publik. 

Ada tiga sosok kuasa hukum yang menangani kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

Pengacara Batak ini berada di kubu masing-masing. 

Ada pun tiga pengacara batak yang berseteru dalam kasus kematian Birgadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, yakni Kamaruddin Simanjuntak berada di kubu keluarga Brigadir J,  Andreas Nahot Silitonga dari kubu Bharada E, dan Sarmauli Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Tiga pengacara ini saling tuding untuk membela kliennya. Lalu, bagaimana perseteruan tiga pengacara ini dalam kasus kematian Brigadir J

Namun, sebelumnya, berdasarkan pernyataan polisi, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Polisi mengatakan Brigadir J mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

Sehingga, Bharada E yang mendengar jeritan Putri langsung datang menghampiri dan terjadi tembak-menembak. 

Masih berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J melepaskan tujuh kali tembakan ke arah Bharada E, sedangankan Bharada E melepaskan lima kali tembakan ke Brigadir J. 

Namun, aksi tembak menembak ini hanya mengenai Brigadir J hingga tewas. Sementara Bharada E tidak satu pun terkena peluru yang ditemabakkan Brigadir J sebanyak tujuh kali. 

Berangkat dari sini muncul banyak persepsi dari masing-masing pengacara terutama kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Terlebih pihak keluarga Brigadir J yang berada di Jambi melihat banyak luka yang diduga bukan dari peluru melainkan senjata tajam. 

Berikut sepak terjang dan profil tiga pengacara batak di polemik kasus Brigadir J:  

1. Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak merupakan advokat yang berkantor di Jakarta. Kamaruddin lahir di Siborongborong 21 Mei 1974.

Setelah tamat dari SMAN 1 Siborong-borong Tapanuli Utara tahun 1992, Kamaruddin tak pernah berpikir menjadi pengacara apalagi menjadi ketua partai.

Kamaruddin Simanjutnakn merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Ia mendaftar kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta di tahun 2000.

Ia kemudian mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera.

Kamarudin pernah menjadi kuasa hukum kasus penodaan agama dari tersangka penodaan agama, Muhammad Kece.

Dalam kasus ini, Kece divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri saat berseteru dengan Fadlan Muhammad dalam kerjasama bisnis investasi pembangunan hotel di Batu, Malang Jawa Timur pada 2016.

Kamaruddin Simanjuntak juga pernah menjadi kuasa hukum dalam melawan tokoh ternama, di antaranya ia pernah menjadi kuasa hukum pendiri Oi, Indra Bonaparte saat berhadapan dengan Iwan Fals dalam kasus pemalsuan dokumen.

Pada kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dibantu rekan sesama pengacaranya Jhonson Panjaitan. 

Kamaruddin menentang keras adanya aksi tembak menembak dalam tragedi tewasnya Brigadir J. Ia menilai Brigadir J tewas ditembak. Namun sebelumnya, menurut Kamaruddin Brigadir J dianiaya sebelum tewas ditembak. 

Selain itu, Kamaruddin rutin memberikan keterangan hasil temuan pada jasad Brigadir J, seperti dugaan luka sayatan, luka tembakan yang menembus tengkorak, dan terbaru tidak ditemukan otak di dada Brigadir J. 

2. Andreas Nahot Silitonga

 Andreas Nahot Silitonga mucul sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J.

Ia buka suara terkait banyaknya spekulasi masyarakat tentang tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Apalagi, ada tuduhan yang menyudutkan Bharada E sebagai tersangka kasus baku-tembak dengan Brigadir J.

Seharusnya, kata Andreas Silitong, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan. Karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.

"Kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya, karena sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," pungkas Andreas Silitonga dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Sedikit memberitahu, Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm. Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.

Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.

Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.

Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.

Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.

Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas Silitonga menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.

Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.

Selain memiliki Izin Advokat, Andreas Silitonga adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.

Saat ini, Andreas Silitonga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.

Andreas Silitonga terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020. Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

3. Sarmauli Simangunsong

Sarmauli Simangunsong merupakan kusa hukum dari Putri Candrawathi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Sarmauli baru muncul ke awak media pada Selasa (3/8/2022). Ia menyebutkan bahwa kliennya sebagai korban.

Sarmauli Simangunsong sebagai tim kuasa hukum Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo mendatangi mabes Polri, Selasa (2/8/2022).  

Sarmauli meminta agar pihak penyidik tetap melanjutkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual," kata Sarmauli Simangunsong, satu di antara Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo kepada awak media.

Dia mengigatkan kliennya, yakni istri Ferdy Sambo, sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.

"Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan," ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.

Pihaknya menyampaikan surat dan meminta supaya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi sebelum kasus polisi tembak polisi itu ditangani secara utuh dan transparan.

Berdasarkan penulusuran tribun-medan.com, Sarmauli Simangunsong merupakan alumni dari Universitas Gajah Mada. 

Ia mendirikan Nindyo & Associates sebuah kantor hukum.

Dia sering menjadi pembicara dari sisi praktisi hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI). 

Namun, tidak banyak keterangan tentang Sarmauli Simangunsong dalam menangani perkara hukum. 

(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved