Berita Persidangan
NEKAT Palsukan Identitas demi Bersuami Dua, Santi Lumbantoruan Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang diadili karena nekat memalsukan identitasnya demi bersuami dua divonis 4 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang diadili karena nekat memalsukan identitasnya demi bersuami dua divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/8/2022).
Pantauan Tribun Medan, Santi yang mengikuti sidang secara daring tampak pasrah usai mendengar putusan 4 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.
"Terima bu hakim," kata Santi.
Baca juga: NASIB 14 Tersangka Pencurian Kotak Suara Pilkades Dairi 2021, Hinca Panjaitan Bilang Begini
Tidak hanya seorang diri, suami keduanya yakni terdakwa Iwan Setiadi juga divonis bersalah, namun dihukum lebih ringan yakni 2 tahun 7 bulan penjara.
Meski demikian, terdakwa Iwan tidak langsung menerima, ia mengatakan masih pikir-pikir selama 7 hari apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.
Baca juga: TEGAS, Bonge Tolak Tawaran Raffi Ahmad kendati Ditawarkan Uang Banyak, Inilah yang Diminta
Sementara itu, Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan bahwa sejoli ini terbukti bersalah melakukan perkawinan halangan.
"Terdakwa santi melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terdakwa Iwan melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"kata hakim.
Majelis hakim menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa merugikan saksi korban Sabar Menanti Sitompul, serta perbuatan keduanya dinilai tidak terpuji.
Baca juga: KECELAKAAN Beruntun Tiga Mobil Imbas Pengemudi Gunakan Ponsel di Depan Makam Pahlawan
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," beber hakim.
Diketahui, vonis untuk terdakwa Iwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Santi dan Iwan diadili perkara dugaan pemalsuan surat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi TambunanJaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan SetiadiIwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.
Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.
"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.