Berita Kriminal
SOK Jadi Perampok, Pria Ini Tertunduk Lemas saat Dapat Hadiah Dari Polisi
Polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Mustika (30), warga Kecamatan Medan Timur. pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi tembak pelaku perampok yang beraksi di Apotek Sahabat di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku yakni, Juanda (21) merupakan warga Kecamatan Percut Seituan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Mustika (30), warga Kecamatan Medan Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kawasan Tebing Tinggi, pada Selasa (3/8/2022).
"Kita mengamankan pelaku tindakan pidana dengan kekerasan yang terjadi di Apotek Sahabat," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 20 Juli 2022 silam.
Saat itu, pelaku mendatangi Apotek itu dengan membawa senjata tajam dan mengancam korbannya.
"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menodongkan parang ke arah korban," sebutnya.
Fathir menyebutkan, saat melakukan aksinya pelaku berhasil menggasak satu unit handphone penjaga Apotek.
Kemudian, setelah kejadian itu korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
"Petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan identitas pelaku, dan langsung menangkapnya," ujarnya.
Namun, ia mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas menembak kaki kirinya.
"Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas ketika proses penangkapan," bebernya.
Dijelaskannya, saat diinterogasi ternyata handphone hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp 800 ribu kepada seorang penadah bernama Mustika.
Lalu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah yang telah membeli handphone hasil curiannya.
"Selain itu juga kita mengamankan parang milik korban, dan juga barang bukti handphone milik korban yang sempat dijual oleh pelaku," ungkapnya.
Fathir menambahkan, dari pengakuannya uang hasil penjualan handphone tersebut dipakai untuk membeli narkoba.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi seorang pria membawa kelewang, menyerang penjaga toko obat.
Berdasarkan informasi, kejadian itu terjadi Apotek Sahabat di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur.
Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, kejadian itu terjadi pada 20 Juli 2022 sekitar pukul 19.38 WIB lalu.
Rekaman video CCTV itupun beredar di media sosial.
Saat itu, terlihat seorang wanita sedang duduk di kursi menjaga apotek dalam keadaan sedang sepi.
Lalu, tiba - tiba datang seorang pria mengenakan jaket warna hitam dengan penutup kepala serta masker.
Pria itu datang membawa sebilah kelewang, ke dalam Apotek yang sedang di jaga oleh wanita yang mengenakan kaos merah.
Kedatangan pria itu membuat sang wanita kaget dan langsung berdiri.
Kemudian, pria tersebut langsung mengeluarkan kelewang yang dibawanya dan mengarahkan ke wanita tersebut.
Pria itu pun tampak mengancam sang wanita hingga tersudut.
Setelah itu, pelaku bergegas ke tempat duduk wanita penjaga apotek dan mengambil satu unit handphone.
Usai berhasil mengambil handphone, pelaku kemudian mencampakkan Kelewang nya di depan korban dan lari meninggalkan lokasi.
Terlihat korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
(cr11/tribun-medan.com)