Brigadir J Ditembak Mati
AKHIRNYA Terungkap Kondisi Putri Menjelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Tim Khusus Polri Hari Ini
Sebagaimana diketahui, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kondisi Putri Candrawathi Disebut Masih Syok
Salah satu saksi kunci yakni Istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa hadiri pemeriksaan dari LPSK. Ia sudah dua kali tak hadiri asessmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Asessment kedua itu dijadwlkan LPSK pada Senin (1/8/2022) kemarin, namun Putri Candrawathi ternyata tidak datang.
Pada asessment pertama yang diagendakan pada Rabu, 27 Juli 2022, Putri Candrawathi juga tak hadir.
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat ini.
Dikatakan Irwan, kondisi Putri Candrawathi tak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya pada 16 Juli saat Putri Candrawathi ditemui Komnas Perempuan dan LPSK.
"Memang (LPSK) sudah ditemui tanggal 16 Juli, itu sudah ketemu. Dari Komnas Perempuan juga, dari LPSK juga. Memang kondisinya pada saat itu sebagaimana keterangan tadi memang belum dimungkinkan. Bu Putri ini dalam posisi yang terus menangis dan trauma berat. Dan kondisi itu sampai saat ini seperti itu," kata Irawan dikutip dari Youtube MetroTV, Rabu (3/8/2022).
Karena itu, Irwan berharap LPSK bisa datang menemui Putri dengan melibatkan psikolog setelah dua kali Putri tak bisa hadir ke LPSK. Harapannya Putri Candrawathi bisa diajak berdialog sehingga ada titik terang terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Kalau yang kami sarankan, LPSK bisa turun ke sana untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Mudah-mudahan dengan adanya pendampingan psikolog, Bu Putri bisa diajak berdialog dan informasi-informasi terkait masalah ini bisa LPSK dapatkan dari klien kami selaku korban. Sampai saat ini Bu Putri hanya bisa berdialog berbicara dengan orang-orang tertentu saja terutama suaminya," jelasnya.
Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo membenarkan LPSK pernah bertemu dengan Putri Chandrawathi secara langsung pada 16 Juli 2022. Namun, saat itu, Putri tidak bisa dimintai keterangan karena hanya menangis terus. "Saya dengar ya (Putri tidak bisa diminta keterangan) karena bukan saya (yang bertemu langsung). Ada satu Wakil Ketua LPSK yang ikut bertemu ibu Putri dan menurut beliau tidak bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih traumatik, masih menangis terus," jelasnya.
Sementara, LPSK menegaskan proses asesmen terhadap pemohon calon terlindungi Putri Candrawathi Sambo tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum atau pun psikolog yang mendampinginya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berujar asesmen terhadap pemohon calon terlindungi harus dilakukan langsung oleh LPSK kepada pihak yang mengajukan. Pasalnya, ungkap Hasto, LPSK perlu melacak secara cermat apa yang menjadi penyebab dari trauma pemohon sehingga perlu meminta perlindungan.
“Kami tetap menyatakan bahwa LPSK tetap harus melakukan asesmen psikologi sendiri kepada yang bersangkutan," ujar Hasto dilansir dari Kompas TV, dikutip Rabu (3/8/2022).