Berita Populer Hari Ini

BERITA Populer Hari Ini: Bharada E Resmi Tersangka hingga Marshel Ajak Anak Celine Jalan ke Mal

Berikut Berita populer hari ini, mulai dari Bharada E yang resmi ditetapkan tersangka hingga respons Celine saat anaknya diajak Marshel jalan ke mal.

Tribun Medan
Bharada E Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J 


Baca Selengkapnya

RESMI, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Segera Ditahan, Besok Ferdy Sambo Diperiksa

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Josua. Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Josua. Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM)

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E ditetapkan tersangka pembunuhan Brugadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Kawasan Duren Tiga. 

Peneapana tersangka Bharada E atau Bharada Eliezer disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. 

Bharada E ditetapkan tersangka membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). 

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.


Baca Selengkapnya

Polres Labuhanbatu Amankan Ribuan Butir Ekstasi dari Tiga Warga Sarang Elang

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat menunjukkan barang bukti pil ekstasi saat paparan yang dilakukan di pelataran Mapolres Labuhanbatu, Rabu (3/8/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat menunjukkan barang bukti pil ekstasi saat paparan yang dilakukan di pelataran Mapolres Labuhanbatu, Rabu (3/8/2022).(Istimewa)

Polres Labuhanbatu Amankan Ribuan Butir Ekstasi dari Tiga Warga Sarang Elang

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS alias A (24), KA alias A (26) dan SN alias U (57).

Ketiganya merupakan warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan sebanyak 9.206 butir pil ekstasi yang siap untuk diedarkan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan pengungkapan itu berawal saat pihaknya meringkus tersangka AS alias A serta mengamankan satu bungkus plastik berisikan 996 butir pil ekstasi, pada Rabu dini hari.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved