Breaking News

Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Suami Diperiksa Tim Khusus Polri

Selanjutnya penyidik POlri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Fredy Sambo.Bagaimana dengan istrinya Putri Candrawathi

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah satu bulan berlarut-larut, Polri menetapkan Bharada E jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Fredy Sambo.

Bagaimana dengan istrinya, Putri Candrawathi?

Istri Fredy Sambo tersebut tak pernah luput jadi sorotan.

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Namun, dia tidak menjelaskan alasan PC belum bisa diperiksa kasus Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya, Ada Tersangka Lain? Skuad Lama?

"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Namun begitu, Andi menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) hari ini

Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

"(Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya.

Baca juga: Langsung Dijawab Nathalie Holscher saat Tau Sule Sakit, Kondisinya Lemah

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved