Berita Nasional
Kondisi Terkini Putri Candrawathi Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa
Kondisi Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo masih mengalami syok sampai saat ini, Kamis (4/8/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Kondisi Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo masih mengalami syok sampai saat ini, Kamis (4/8/2022).
Putri Candrawathi yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J belum juga muncul memberikan keterangan ke publik.
Padahal, terbaru Bharada E telah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu diumumkan pada Rabu (3/8/2022) malam.
Namun polisi belum mengungkapkan apa motif Bharda E menembak matii Brigadir J.
Namun di samping itu, Irjen Ferdy Sambo sebagai pemilik bakal diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Penetapana tersangka Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E ditetapkan tersangka membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada konferensi pers di Mabes Polri.
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.